3. Penggunaan Masker
Salat menggunakan masker yang menutup hidung hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung bukan anggota tubuh yang wajib menempel saat sujud.Â
Sementara menutup mulut saat sujud hukum asalnya adalah makruh. Namun karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka menutup mulut tidak makruh dan salatnya sah.
Jadi, salat Jumat berjamaah tetap dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan tingkat penularan rendah disertai penerapan protokol kesehatan. Pengurus masjid pun harus dapat memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Disarankan untuk mempersingkat kutbah dan mempercepat salat. Jika merasa tidak sehat dianjurkan salat sendiri di kediaman masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H