Kemiskinan juga diwariskan Pak Harto
Kemiskinan tidak perlu dijual. Karena tidak ada seorang pun di dunia ini yang butuh miskin.
Negara pun tidak perlu repot memiskinkan apa lagi menembak mati para koruptor seperti di Cina. Negara hanya perlu berani merampas harta para koruptor yang terlanjur menerima bintang-bintang jasa yang tersesat karena salah tempat.
Hanya pada pasca reformasi '98 parpol-parpol mulai menjual kemiskinan untuk membeli suara rakyat.
Mungkin juga untuk pertama kali ada Presiden RI yang memberikan bantuan kepada rakyat berupa be'elte---bantuan langsung tunai, raskin dan sudah ada pula yang umum disebut sebagai surat keterangan tidak mampu untuk berobat gratis yang sangat sulit diperoleh mereka yang membutuhkan.
Semua hal tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan Bangsa Indonesia sebenarnya diwariskan  kepada zaman Presiden Jokowi oleh Pak Harto yang berkuasa lebih dari  tigapuluh tahun dan juga diwariskan  oleh Pak EsBeYe yang berkuasa sepuluh tahun.
Memang tak bisa disangkal bahwa zaman Pak Harto Indonesia mulai membangun perekonomian dengan uang "pengusaha" asing yang melimpah di negara ini. Tetapi buntutnya 1996/7 terjadi krisis ekonomi yang parah di Indonesia. Kurs dolar amerika yang semula di kisaran 600 rupiah jatuh terhempas di angka lebih 15.000 rupiah. Ditambah dengan  hutan-hutan yang gundul di banyak pulau di negara ini serta beban hutang yang besar yang masih harus dibayar oleh Presiden Jokowi.
Kemiskinan dan Sukamiskin
Menurut penulis. Kemiskinan tidak akan memicu tindak kriminal apa pun. Karena kemiskinan pasti membuat orang tidak berdaya untuk berbuat apa-apa. Apa lagi berbuat kriminal. Kemiskinan akan membuat suatu bangsa menderita sakit yang parah baik fisik maupun psikis.
Tindak kriminal lebih banyak disebabkan oleh kebodohan manusia. Hal ini bisa dilihat bahwa mereka yang berbuat copet, curi sampai yang suka korupsi sama sekali bukan orang yang miskin. Melainkan orang-orang bodoh yang nekad mau dengan gampang saja dapat uang banyak tanpa bekerja.
Hanya orang yang bodoh yang mau melakukan perbuatan yang sudah sangat diketahui dilarang negara.