Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Resiko Apa Pun yang Terjadi, Ahok Bebas?

27 Desember 2016   09:12 Diperbarui: 27 Desember 2016   16:43 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

       Hukum Tuhan memang sangat kejam karena pilih kasih. Dan tidak mengenal belas kasihan. Tetapi maha Adil. Dan tidak sembarang menghukum.

       Bandingkan kasus Ahok dengan kasus Ariswendho, Lia Eden dan Musadeq. Tidak bisa disamakan. Karena zamannya tidak sama.

       Tetapi mereka dijatuhi hukuman berdasar KUHP. KUHP bukan berisi hukum Tuhan.

       Betul. Tetapi semua hukum yang disusun manusia tidak boleh bertentangan dengan hukum hehidupan yang tersurat dan tersirat dari semua kitab suci agama yang dimiliki seluruh umat manusia.

       Seorang terpidana menghukum dirinya berdasar vonis hakim. Dibantu dilaksanakan oleh semua yang ada di lingkungannya. Baik yang di lapas maupun yang di luar lapas.

       Pengadilan hanya digelar kalau negara harus mengadili siapa pun yang dituduh dengan disertai bukti melanggar aturan negara, apa pun bentuknya.

       Menurut penulis. Sekali ini pengadilan terkesan terpaksa digelar untuk “mengendalikan” demonstrasi-demonstrasi yang menuntut dengan keras “Ahok segera diakhiri.”

       Aparat penegak hukum sangat bijak dan kompak saling mendukung menghadapi masalah yang sama. Tidak tepat jika penegak hukum terkesan buru-buru melempar bola panas. Yang pasti semua pihak yang berperkara bisa segera diarahkan pada jalur hukum yang semestinya.

Orasi penyesatan publik

Para provokator mengobarkan demonstrasi besar-besaran dengan menyatakan bahwa di negara demokrasi boleh—tidak melarang,  demonstrasi. Demonstrasi adalah hak omong dan berorganisasi yang dijamin oleh konstitusi. Siapa pun boleh menyampaikan pendapat di muka umum.

       Orasi yang demikian adalah penyesatan aturan negara kepada publik. Yang dicoba disesatkan adalah mereka yang mengerti tetapi pura-pura tidak mengerti. Sangat berbahaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun