Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Kekuasaan Lebih Berbahaya dari Kejahatan Korupsi, Narkoba dan Terorisme?

25 September 2016   18:10 Diperbarui: 25 September 2016   18:27 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bangsa Indonesia bukan bangsa pengidap dendam seperti yang mungkin sempat terlihat dikesankan oleh beberapa tokoh penting di negeri ini.

Maka para koruptorpun tidak perlu dihukum seberat-beratnya. Apa lagi sampai dimatikan atau dibunuh oleh negara.

Karena dendam kesumat terhadap koruptor, walau tersamar sesungguhnya masih bisa berisi harapan untuk menerima pujian sebagai orang yang gigih melawan korupsi.

Terhadap koruptor. Negara cukup menyita seluruh harta kekayaannya hasil korupsi. Kalau mungkin termasuk uang yang tersembunyi di bank-bank luar negeri disita oleh negara.

Dan koruptor tetap harus dipenjara atas perbuatan korupsi yang dilakukan. Tentu saja sebagai narapidana yang tetap memunyai hak menerima remisi.

Bukankah tax amnesty diberlakukan bagi para pengemplang pajak yang sebenarnya juga wujud dari para koruptor yang tidak kena otete KPK?

Kalau ada tax amnesty bagi para pengemplang pajak, kenapa harus tidak ada remisi bagi narapidana korupsi?

Tampaknya kejahatan yang dianggap sangat berbahaya di negeri ini hanya korupsi, narkoba dan terorisme saja. Maka ketiga pelaku kejahatan tersebut perlu diperlakukan diskriminatif oleh negara. Tidak boleh menerima remisi.

Menurut penulis ketiga jenis kejahatan tersebut masih kalah hebat kadar kejahatannya dibanding dengan “kejahatan menyalahgunakan kekuasaan negara.”

Hakikat kekuasaan negara  adalah kekuasaan yang diberikan oleh rakyat, atau diminta dari rakyat.

Penyalahgunaan kekuasaan negara bisa menghukum, menghilangkan bahkan menghabisi siapa saja yang tidak bersalah dengan cara apa saja, oleh  yang menghendaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun