REVOLUSI SPIRITUAL
Saat ini ada forum yang sedang sibuk membahas Revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi dan narkoba.
Menkumham Yasonna H Laoly mengundang para ahli hukum untuk ikut hadir dalam forum yang digelar dengan tema "Pembuatan Cetak Biru Pembangunan Hukum Indonesia di bidang Hukum dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Hak Warga Binaan Permasyarakatan," sebagai sikap nyata pemerintah sangat memperhatikan partisipasi publik.
Ada kegelisahan publik karena PP No.99 Tahun 2012 dianggap tidak sempurna dan menguntungkan koruptor. Maka diundang para pakar untuk membahas dan mengatasi persoalan tersebut.
Harapan Menkumham Yasonna H Laoly, setelah narapidana korupsi menjalani berapa tahun hukuman di penjara, baru dapat diberikan remisi.
Tetapi, untuk sementara, para pakar menyepakati pemberian remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana kasus narkoba.
Dan sementara. Yang disepakati dan bisa dirumuskan yaitu bagi narapidana narkoba yang bukan bandarnya. Bandarnya harus dihukum berat. Remisi diberikan setelah narapidana menjalani masa tahanan sekian tahun.
Sedang remisi narapidana kasus korupsi masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Yasonna H Laoly, pemberian remisi terhadap koruptor harusnya dilakukan oleh hakim saat menjatuhkan vonis di pengadilan. Hakim adalah yang membuat putusan tidak memberi remisi. Karena pencabutan hak remisi ada pada hakim.
Pemikiran dan harapan penulis sebagai orang awam, yang juga harus menaati hukum-hukum yang berlaku di negaranya. Sebaiknya tidak ada hukuman yang ringan dan berat di negara ini. Yang ada hanya hukuman yang adil.
Yaitu hukuman yang “berperikemanusiaan yang adil dan beradab,” sesuai dengan sila kedua Pancasila.