Mohon tunggu...
Ashadi
Ashadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/siswa/hukum

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kami Manusia Bukan Barang

16 Juni 2022   06:30 Diperbarui: 16 Juni 2022   06:49 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia sendiri banyak tindak kriminal contoh nya seperti perdagangan orang, begitu kejam nya manusia sampai-sampai orang saja di perdagangkan, mereka gelap mata hanya karena uang, terkadang terlintas di dalam benak ku apa penyebab orang-orang memperdagangkan anak-ank apakah karena ekonomi sampai-sampai mereka sejahat itu sampai-sampai mereka tidak mempunya hati Nurani terkadang yang mereka jual atau sewakan darah daging mereka sendiri hanya demi uang mereka melakukan kejahatan seperti itu.

Tindak pidana perdagangan orang di Ruu KUHP diatur dalam Bab XXI Ruu KUHP dan terdiri dari 15 pasal, pasal 555-570. Lima belas pasal diambil dari UU No. 21 Tahun 2007.

Banyak sekali di karenakan perceraian ank di bawah umur menjadi korban perdagangan orang, dia pergi dari rumah, tanpa sepengetahuan siapa pun dan anak-anak melihat orang tua tidak akur mungkin saja itu yang menjadi keputusan dia untuk pergi dari rumah mereka.

Dini yang lahir pada tahun 2001 dia bisa saja tergoda oleh iming-iming gaji 8 juta Per bulan sebagai SPG dia dapat tawaran dari teman dia yang sudah lebih dulu bekerja di bali,pulang kecil dekat pulang jawa sana.

Bersama dengan teman yang sudah  lama dan sahabatnya, dini pergi diam-diam meninggalkan rumah dan desanya dan merasa bahwa mencari nafkah sendiri merupakan jawaban akan kegalauannya. Dari rumah nya,berangkat ke bali, gadis-gadis sebaya ini berangkat ke bali, Menginap satu malam di sebuah hotel dan bertemu dengan calon pemberi pekerjaan, yang ternyata adalah pemilik kelab malam. Lalu berangkat dengan pesawat menuju bali pada keesokan harinya.

Para pelaku sindikat perdagangan orang ini dia menggunakan cara yang di mana mereka mengambil atau mencari wanita yang sama-sama bukan dari wilayah yang sama dan hampir sama dengan cara orang-orang pengedar narkotika agar apa yang mereka lakukan tidak akan ketahuan jika itu perdagangan orang seolah- olah mereka hanya mengajak kerja si korban itu.

Sebelum mereka di bawah keluar mereka  magang dulu selama 3 sampai 4 bulan mereka di sana melayani para tamu untuk melayani tamu yang datang menemani minum , menemani mabok seolah- seolah itu sudah tanggung jawab wanita itu.

Wanita di sana seperti binatang di perlakukan sesuka  nya tanpa ada belas kasih terhadap wanita tersebut dan mereka juga menjerat kan hutang yang sangat besar yang pastinya tidak mungkin dia bisa bayar selain wanita itu mengikuti apa yang dia mau di sana agar hutang-hutang mereka lunas.

Dini mendapat pelaku buruk dari para pelanggan dan orang yang mempunyai tempat itu dan itu di lakukan setiap hari sampai- sampai dia bingung apa yang harus dia lakukan jika sudah seperti saat ini, dia tidak bisa keluar dari tempat itu karena di jaga dengan ketat ,dan dia sudah men tandatangani surat perjanjian tersebut .

Nasib mereka di tentukan oleh laki-laki yang mempunya itu semua wanita di sana di perlakukan sebagai hewan untuk melayani laki-laki hidung belang yang kerap kali memesan wanita – wanita di sana agar bisa menemani mereka di sana.

Sampai kapankah perdagangan orang yang di lakukan mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki hati nurani seperti itu berada di negara kita ini yang hanya bisa meresahkan Masyarakat hanya dengan gaji tinggi dan pekerjaan yang mereka berikan tidak sesulit itu dengan imbalan yang cukup menggiurkan.

Anak seperti dini yang umurnya tidak terlalu dewasa tidak mengetahui apa yang mereka kerjakan itu resikonya sangat besar dan dia sampai di jual yang mereka tau dia bekerja dengan upah tinggi dan pekerjaan itu tidak terlalu sulit dan mereka anya men tandatangani surat perjanjian mereka

Hukum yang berada di indonesia semoga bisa menangani kasus mafia perdagangan orang yang mengiming-imingngin uang imbalan besar itu dan memberikan arahan bagi masyarakat terhadap anak yang mulai remaja atau ank yang sudah keluarganya broken home memberikan edukasi agar tidak ada kejadian seperti ini lagi di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun