Mohon tunggu...
ashabul kahfi
ashabul kahfi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

time is love

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus JIS, Hotman Balas Laporkan Enam Orang ke Bareskrim

18 Agustus 2015   15:09 Diperbarui: 18 Agustus 2015   15:09 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Jakarta Internasional School (JIS), akan melaporkan balik dokter Rumah Sakit Pondok Indah ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ini dilakukan lantaran adanya dugaan rekayasa hasil visum yang dilakukan tiga dokter di rumah sakit tersebut ketika melakukan visum kepada siswa yang menjadi korban kekerasan seksual guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

“Ada dokter lain yang bilang anak itu tidak ada periksa. Itu visum rekayasa, masa anuscopy(pemeriksaan anus secara menyeluruh) diperiksa di UGD setengah jam keluar hasilnya, mengenai hal ini kami sudah laporkan ke Polisi,” kata Hotman saat diwawancarai usai penjemputan kliennya di rutan cipinang Jumat 14 Agustus 2015 Hotman menambahkan, Pihaknya pun telah melaporkan enam orang yang dituduhkan membuat keterangan palsu mengenai hasil visum pada April 2015 lalu. Keenam orang yaitu, orangtua murid, Therecia Pipit, Dewi Andriat dan Oguzkan Akar, serta 3 dokter RS Pondok Indah “Kalian harus tau, dibelakangnya itu suami-suami bule otaknya dan targetnya US$125 juta, dokternya kita laporkan ke Bareskrim Polri,” lanjut Hotman. Neil dan Ferdinant didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik JIS. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman. Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinant kini dinyatakan bebas. Sumber: http://metro.news.viva.co.id/news/read/661546-kasus-jis–hotman-balas-laporkan-enam-orang-ke-bareskrim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun