Mohon tunggu...
ashabul kahfi
ashabul kahfi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

time is love

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reka Ulang Janggal, Bukti Penyidikan Kasus JIS Dinilai Tidak Sah

22 Juni 2015   09:19 Diperbarui: 13 Juli 2015   05:14 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus tuduhan pelecehan seksual di JIS telah menyeret 6 pekerja kebersihan PT ISS ke meja hijau setelah dilaporkan TPW selaku orangtua MAK. 5 Dari 6 tersangka itu adalah Agus Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Friska Setyani yang divonis 7-8 tahun penjara. Sementara tersangka Azwar meninggal dunia ketika menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini juga menyeret 2 guru atau tenaga pengajar JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Kedua guru tersebut sedang mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses persidangan 2 guru, terungkap hasil medis terhadap MAK menyatakan nanah di tubuh bocah itu bukan karena virus penyakit seks menular, tetapi hanya bakteri. Sedangkan hasil medis terhadap AL di sebuah RS Singapura menyatakan tubuhnya normal.

Tuduhan pelecehan seksual di JIS ini dinilai banyak pihak hanya didasarkan dari keterangan anak yang mengaku korban dan cerita orangtuanya. Tetapi tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2251096/reka-ulang-janggal-bukti-penyidikan-kasus-jis-dinilai-tidak-sah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun