Kasus tuduhan pelecehan seksual di JIS telah menyeret 6 pekerja kebersihan PT ISS ke meja hijau setelah dilaporkan TPW selaku orangtua MAK. 5 Dari 6 tersangka itu adalah Agus Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Friska Setyani yang divonis 7-8 tahun penjara. Sementara tersangka Azwar meninggal dunia ketika menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini juga menyeret 2 guru atau tenaga pengajar JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Kedua guru tersebut sedang mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses persidangan 2 guru, terungkap hasil medis terhadap MAK menyatakan nanah di tubuh bocah itu bukan karena virus penyakit seks menular, tetapi hanya bakteri. Sedangkan hasil medis terhadap AL di sebuah RS Singapura menyatakan tubuhnya normal.
Tuduhan pelecehan seksual di JIS ini dinilai banyak pihak hanya didasarkan dari keterangan anak yang mengaku korban dan cerita orangtuanya. Tetapi tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H