Mohon tunggu...
ashabul kahfi
ashabul kahfi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

time is love

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jejak Kasus “Kriminalisasi” di Indonesia

16 Februari 2015   20:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:05 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kriminalisasi Wartawan Upi Asmaradhana

Koordinator Jurnalis Antikriminaliasasi Pers, Upi Asmaradhana ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana memfitnah dengan tulisan (pasal 317 KUHP jo pasal 311 KUHP) oleh Kepolisian daerah Sulselbar. Penetapan ini merupakan buntut protes Upi terhadap Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang mengatakan “publik yang dirugikan pemberitaan pers bisa langsung mengadukan kasusnya ke polisi dan wartawan bisa dikenai pasal pidana”. Menurut Upi, apa yang disampaikan Kapolda Sulselbar itu merupakan upaya mengkriminalkan wartawan dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 tentang mekanisme hak jawab terkait sengketa pemberitaan. Statemen Upi ini dimuat di berbagai media massa di Makassar dan membuat Sisno Adiwinoto merasa difitnah oleh pemberitaan pers.

4. Kriminalisasi Guru dan Petugas Kebersihan JIS

Kasus yang terjadi di pertengahan 2014 silam, belum selesai. Hingga saat ini Neil Bantleman dan Ferdinant, sebagai 2 guru JIS tersangka tuduhan kasus asusila di JIS masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik semula sempat dibuat geram dengan isu yang beredar, bahkan menganggap JIS sebagai sarang pedofil.

Namun, ketika publik melihat fakta yang terkuak di persidangan tak pernah ada bukti terjadinya tindakan sodomi terhadap siswa JIS berinisial MAK, masyarakat mulai sadar bahwa kasus ini hanyalah rekayasa beberapa orang yang hendak mencari keuntungan. Nilai gugatan ibu korban yang fantastis, hampir mencapai Rp 1,5 triliun seolah mengamini kecurigaan itu.

Pasalnya, tak satupun bukti medis menunjukan bahwa MAK mengalami kekerasan seksual sebagaimana dituduhkan, yakni anak itu disodomi oleh 7 orang dewasa dalam waktu sebulan sebanyak 13 kali. Namun, kuatnya kekuasaan menjadikan kasus ini bergulir tanpa henti dan menjebloskan 5 pekerja kebersihan di JIS ke penjara selama 7-8 tahun plus denda Rp 100 juta. Kematian seorang tersangka yang diduga akibat kerasnya proses penyidikan, seolah tak digubris majelis hakim.

Kini, 2 guru masih terancam oleh kriminalisasi kasus ini. Padahal, kasus ini ramai dibicarakan media massa di negara asal Neil, Kanada. Entah karena tak ingin terendus atau menyembunyikan hasil sidang, belakangan muncul aturan bahwa peserta sidang dilarang bicara materi sidang kepada siapapun di luar pengadilan sampai waktu tak terhingga. Aturan ini juga menguatkan aroma kriminalisasi atas guru dan pekerja kebersihan JIS.

Itulah beberapa jejak kriminalisasi dalam skala besar dan sempat terungkap di media. Selain kasus-kasus tadi, masih banyak kasus kriminalisasi yang terjadi apalagi bila menyentuh level masyarakat kecil. Mereka yang tak mampu melawan hukum, hanya bisa terdiam dan pasrah atas tuduhan kriminal yang tak pernah mereka perbuat. Harapan terakhirnya, hanya Tuhan Yang Maha Adil yang akan menolong mereka.

SUMBER: https://kabarterbaik.wordpress.com/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun