Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Arete, Sintesis Aposteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

4 Juli 2024   22:32 Diperbarui: 4 Juli 2024   22:35 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengumpulan Data Empiris Data dikumpulkan dari laporan produksi, dokumen penjualan, catatan perizinan, dan laporan keuangan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang operasi tambang dan memastikan keakuratan informasi.

Analisis Data Empiris Auditor menganalisis data menggunakan metode statistik dan alat analisis canggih untuk mengidentifikasi pola dan ketidaksesuaian, serta melakukan verifikasi silang antara data lapangan dan laporan perusahaan.

Verifikasi Laporan Perusahaan Dilakukan verifikasi lapangan melalui inspeksi fisik dan wawancara dengan staf untuk memastikan keakuratan data produksi dan penjualan, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mendukung temuan audit.

Penilaian Kepatuhan Penilaian mengungkap bahwa perusahaan tidak melaporkan seluruh penjualan batu bara, terutama untuk ekspor, yang menunjukkan pelanggaran signifikan terhadap peraturan perpajakan.

Rekomendasi dan Tindakan Auditor merekomendasikan koreksi laporan pajak, pembayaran pajak yang terhutang, perbaikan proses internal, dan pengawasan lebih ketat untuk memastikan kepatuhan di masa depan.

DAFTAR REFERENSI

https://id.wikibooks.org/wiki/Yunani_Kuno/Filsafat/Arete

https://tirto.id/mengenal-apa-saja-bahan-tambang-golongan-a-b-dan-c-serta-contohnya-gupB

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun