Apa itu Tax Haven Country ?
Tax haven country bisa dikatakan adalah salah satu alat yang digunakan sebagai penghindaran pajak lintas batas negara. Tax haven countries dikenal sebagai tempat berlindung pengemplang pajak. Implikasi dari praktek tax haven ini adalah terjadinya pengalihan pajak ke negara tax haven dan/atau penggerusan pajak di negara lainnya (Negara sumber).
Tax haven country yurisdiksi yang dikenal menawarkan tarif pajak yang rendah dan kebijakan peraturan yang menguntungkan kepada investor asing untuk menarik investasi dan mengurangi beban pajak secara keseluruhan bagi perusahaan (Hines, 2004; Jaafar & Thornton, 2015). Negara-negara ini biasanya memiliki tarif pajak yang sangat rendah dan tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi untuk memfasilitasi penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional.
Penelitian menunjukkan bahwa negara-negara surga pajak seringkali berukuran kecil, kaya, dan memiliki pemerintahan yang baik, mewakili sekitar 15% dari seluruh negara (Almutairi, 2023). Mereka juga dicirikan oleh kemampuan mereka untuk memberikan jaminan atas aset yang mereka miliki sambil mengenakan pajak minimal atau tidak sama sekali (Amni et al., 2023).
Menurut IMF (International Monetary Fund), Tax haven adalah yurisdiksi yang menyediakan layanan finansial kepada individu atau entitas non-penduduk pada skala yang tidak proporsional dengan ukuran dan ekonomi domestiknya. Mereka sering menawarkan pajak yang sangat rendah atau nol, kerahasiaan yang tinggi, dan regulasi yang longgar terhadap entitas bisnis.
Menurut Tax Justice Network, tax haven adalah negara atau wilayah yang memiliki sistem pajak yang dirancang untuk menyedot modal dan pendapatan dari negara lain, menawarkan tarif pajak rendah, kerahasiaan, dan struktur hukum yang kompleks untuk menarik modal internasional.
Sedangkan menurut OECD, Tax haven adalah yurisdiksi yang memiliki empat karakteristik utama, yaitu Pertama, Tidak Ada atau Tarif Pajak Nominal yang Rendah, Kedua, Â Kurangnya Transparansi, Â Ketiga Keterbukaan Informasi yang Terbatas, Keempat Substansi Ekonomi yang Tidak Memadai.
Makna tax haven dalam regulasi Indonesia dapat ditemui pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 18 ayat (3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah "negara yang memberikan perlindungan pajak". Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah Negara yang tidak memungut pajak, atau memungut pajak lebih rendah dari Indonesia.
Dampak dari surga pajak tidak hanya berdampak pada perusahaan individual, tetapi juga mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial di negara-negara dengan pajak yang tinggi. Keberadaan negara bebas pajak (tax havens) juga dapat mempengaruhi produktivitas dan pola investasi asing langsung (foreign direct investment), karena negara-negara asal di pusat negara memiliki kendali yang terbatas atas arus keluar modal ke yurisdiksi tersebut. Selain itu, kehadiran negara-negara tax haven dapat meningkatkan biaya sosial yang dikeluarkan oleh negara-negara ketika menaikkan pajak modal, terutama ketika yurisdiksi tersebut menawarkan layanan penyembunyian pajak kepada perusahaan-perusahaan di negara-negara non-haven.
Kesimpulan dari Tax Haven Country bisa dikatakan bahwa negara-negara surga pajak memainkan peran penting dalam keuangan global dengan memberikan peluang penghindaran pajak, pengalihan keuntungan, dan meminimalkan beban pajak bagi perusahaan multinasional. Kehadiran mereka mempunyai implikasi terhadap kebijakan perpajakan, pertumbuhan ekonomi, dan investasi internasional, sehingga menyoroti perlunya penelitian lebih lanjut dan langkah-langkah regulasi untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh negara-negara bebas pajak.
Â
Buku The Virtue of Liberty
Dalam Buku The Virtue of Liberty menuangkan gagasan tentang opsi Kebebasan mengedepankan gagasan bahwa dengan alasan moral dan praktis, masyarakat bebas -- dengan supremasi hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip hak milik pribadi, penghormatan penuh terhadap kedaulatan individu dan kewenangan hukum yang terbatas -- bukan hanya satu atau dua hal saja. versi lain dari statisme yang memberikan keadilan terbaik, paling makmur dan mendorong kebajikan individu sebesar-besarnya di pihak warga negara. Visi dan prinsip-prinsip yang diperjuangkan dalam karya ini sangat kontras dengan iklim pemikiran yang berlaku di hampir semua lembaga sosial dan politik kita. Ironisnya adalah  institusi-institusi itu, sesungguhnya, demokrasi itu sendiri, yang muncul dari gagasan  kebebasan menciptakan keunggulan manusia, telah kehilangan arah sehingga kebebasan sekarang hanya memiliki sedikit pembelian di pasar gagasan.
"The Virtue of Liberty" menyajikan pembelaan kuat terhadap kebebasan individu sebagai keharusan moral, menekankan perannya dalam mendorong masyarakat yang adil dan makmur. Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya kebebasan dalam kehidupan manusia dan bagaimana kebebasan dapat diwujudkan dalam praktik melalui sistem politik dan ekonomi yang menghormati hak-hak individu.
Siapakah Tibor R. Machan ?
Tibor Machan (1939-2016) adalah seorang filsuf politik dan penulis yang dikenal karena pandangannya yang kuat terhadap kebebasan individu dan kapitalisme. Pemikiran Machan cenderung mencerminkan pandangan libertarian dan kebebasan. Kebebasan Individu: Machan memandang kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam masyarakat.
Tibor Richard Machan (18 Maret 1939 - 24 Maret 2016) adalah seorang filsuf Hungaria-Amerika. Seorang profesor  di jurusan filsafat di Auburn University , Machan mengadakan RC Hoiles Chair of Business Ethics dan Free Enterprise di Argyros School of Business & Economics di Chapman University di Orange, California hingga 31 Desember 2014. Pada 24 Maret 2016, ia meninggal pada usia 77 tahun.
Karya Machan biasanya berfokus pada etika dan filsafat politik , khususnya teori hak-hak alami, seperti dalam karya-karya seperti Individu dan Hak-Hak Mereka (Pengadilan Terbuka, 1989) dan Libertarianism Defended (Ashgate, 2006). Dia membela argumen Ayn Rand untuk egoisme etis , dan  sering menulis tentang etika bisnis , bidang di mana dia menyebarkan sikap etis neo-Aristotelian di mana perilaku komersial dan bisnis mendapatkan posisi moral mereka dengan membentuk ekstensi dari kebajikan produktivitas dan kehati-hatian .
Machan membahas konsep kebebasan, baik dari perspektif metafisik (kehendak bebas) dan politik. Di sini ia membedakan nilai-nilai moral dari nilai-nilai secara umum, membahas tantangan determinisme, dan menunjukkan bagaimana determinis, yang mengingkari kehendak bebas, dapat (dan sering melakukan) mendukung kebebasan politik.
Sebuah diskusi yang bermanfaat terutama menyangkut hubungan "kebebasan-moralitas", di mana Machan membahas kemungkinan mempertahankan kebebasan politik berdasarkan moral daripada berdasarkan alasan instrumental. Kemudian, setelah mengklarifikasi konsep kebebasan dan hak, dan memberikan kerangka kerja dan landasan untuk keprihatinan yang lebih luas, Machan membahas hubungan antara moralitas, kebebasan, dan ekonomi pasar. Di sini ia mengamati  berbagai teori moral bersahabat dengan liberalisme klasik dan pasar bebas, tetapi karena berbagai alasan.
Karena perbedaan pandangan yang luas cenderung ke arah skeptisisme, Machan menawarkan, sebagai solusi, pertahanan dari pendekatan hak alamiah untuk secara moral membumikan ekonomi pasar. Dia berargumen  sosialisme, fasisme, komunisme, dan sistem-sistem lain telah disalahkan secara tepat karena tidak efisien secara ekonomi, tetapi kesalahan mereka yang paling menyedihkan adalah dalam mempromosikan degradasi moral, terutama dengan merusak kebebasan memilih. Dia menjelaskan ciri-ciri umum teori moral, dengan alasan  perspektif hak alamiah tidak hanya paling meyakinkan secara teoretis, tetapi  secara konsisten konsisten dengan ekonomi pasar. Dengan kata lain, ekonomi pasar didasarkan pada moral.
Pemikiran Tibor R. Machan dan Tax Haven Country ?
Pemikiran Machan terkait dengan tax haven countries cenderung mencerminkan pandangan libertarian dan kebebasan ekonomi. Berikut adalah kerangka pemikiran Machan yang relevan terhadap tax haven countries:
Kebebasan Individu: Machan memandang kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam masyarakat. Dia menguraikan bahwa kebebasan memungkinkan individu untuk membuat pilihan moral yang bertanggung jawab, yang pada gilirannya mendorong kebajikan dan kehidupan yang bermakna. Dalam konteks tax haven countries, Machan mungkin akan mendukung hak individu untuk menyimpan dan mengelola kekayaan mereka tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan. Ia dapat berpendapat bahwa tax haven countries memberikan pilihan kepada individu untuk memilih alternatif hukum yang lebih menguntungkan secara pajak, yang sesuai dengan prinsip kebebasan individu. Machan menegaskan bahwa kebebasan individu adalah landasan bagi masyarakat yang adil dan makmur. Dari pemikiran Kebebasan Tibor R. Machan bahwa keberadaan Tax Haven Country dianggap kebebasan ekonomi bagi setiap individu yang memilih kebebasan tersebut.
The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound
Roscoe Pound adalah seorang ahli hukum terkemuka yang mempengaruhi pemikiran hukum di Amerika Serikat pada abad ke-20 dengan konsep "jurisprudensi sosiologis". Pendekatan ini bertujuan untuk melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat yang terus berkembang.
Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, Pound mengamati bahwa pengadilan Amerika sering membatalkan undang-undang reformasi perburuhan yang bertujuan untuk melindungi pekerja. Alasan yang diberikan adalah bahwa undang-undang tersebut melanggar hak-hak dasar dalam Konstitusi seperti "hak milik" dan "kebebasan kontrak". Pound mengkritik pendekatan konservatif ini dan mengembangkan teori hukum yang lebih dinamis dan adaptif yang dikenal sebagai "jurisprudensi sosiologis".
Yurisprudensi sosiologi sebagaimana dikonsep oleh Roscoe Pound menekankan peran hukum sebagai mekanisme rekayasa dan kontrol sosial untuk menumbuhkan keharmonisan dan memenuhi kebutuhan manusia dalam masyarakat. Komitmen Pound terhadap yurisprudensi sosiologis berakar pada keyakinan bahwa hukum harus melayani norma dan nilai masyarakat, dan menyajikan pendekatan ini dalam istilah normatif untuk memberi manfaat bagi praktik hukum.
Kontribusi Pound dalam bidang sosiologi hukum sangat besar, dengan karyanya yang meletakkan dasar bagi yurisprudensi yang mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dari hukum, melampaui doktrin hukum tradisional. Konsep Pound tentang "hukum dalam tindakan" menyoroti dampak praktis hukum terhadap kehidupan masyarakat, menantang pandangan hukum formalistik dan menganjurkan penggunaan ilmu perilaku untuk mengatasi masalah sosial melalui mekanisme hukum.
Selain itu, gagasan Pound telah mempengaruhi diskusi mengenai realisme hukum dan yurisprudensi sosiologis, dimana para ahli menyarankan bahwa gerakan-gerakan ini harus dilihat sebagai bagian dari pemikiran hukum progresif yang lebih luas, dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi dalam pengambilan keputusan hukum. Wawasan Pound mengenai ketegangan dalam hukum pidana selama Era Progresif juga telah dicatat, yang mencerminkan kontribusi awalnya terhadap eksplorasi ilmiah yurisprudensi pidana.
Singkatnya, yurisprudensi sosiologis Roscoe Pound menggarisbawahi keterkaitan antara hukum dan masyarakat, menganjurkan kerangka hukum yang tanggap terhadap kebutuhan dan nilai-nilai sosial. Karyanya mempunyai dampak jangka panjang terhadap teori hukum, membentuk diskusi tentang peran hukum dalam mendorong keharmonisan sosial dan mengatasi tantangan-tantangan sosial.
Roscoe Pound, dalam konsep "jurisprudensi sosiologis", melihat hukum sebagai alat untuk menyesuaikan kepentingan yang berbeda dalam masyarakat. Dia berargumen bahwa hukum harus fleksibel dan adaptif untuk menangani perubahan sosial dan ekonomi, dan harus mencerminkan kondisi sosial yang nyata. Pendekatan Pound terhadap hukum menyoroti pentingnya menyesuaikan peraturan dan kebijakan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan yang berbeda.
Perspektif Roscoe Pound dalam Tax HavenÂ
Dalam perspektif Pound, tax haven untuk dapat mencapai keseimbangan yang adil antara kebebasan dan kontrol sosial adalah harus melalui hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Pound percaya bahwa hukum harus mencerminkan dan menyesuaikan diri dengan perubahan sosial. Menurutnya, hukum tidak boleh kaku tetapi harus fleksibel untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang berubah.
Dia mengusulkan bahwa hukum harus menjadi alat untuk mengatur dan mengarahkan kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum harus berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif.
Keduanya menekankan pentingnya kebebasan, tetapi juga mengakui perlunya keseimbangan dan tanggung jawab, baik melalui norma moral (Machan) maupun penyesuaian hukum (Pound), untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab diwujudnyatakan dalam banyak tingkatan, Kita dibedakan sebagai individu berdasarkan apa yang kita lakukan hal-hal yang menjadi tanggung jawab kita. Tanggung jawab atas tindakan kita dan kebebasan untuk memilih bagi diri kita sendiri menjadi pendorong kerjasama sosial, koordinasi, dan keselarasan, dan ketika kebebasan dan tanggung jawab kita dikangkangi, tatanan sosial terganggu dan konflik menggantikan keselarasan.
Hal ini menyoroti hubungan rumit antara upaya mencapai kebebasan dan pembenaran moral yang dibangun individu untuk mendukung tindakan. Hal ini menyoroti hubungan rumit antara upaya mencapai kebebasan dan pembenaran moral yang dibangun individu untuk mendukung tindakan mereka
DAFTAR REFERENSIÂ
Hines, J. R. (2004). Do tax havens flourish?.. https://doi.org/10.3386/w10936
Almutairi, A. (2023). Tax haven use and relatedparty transactions: evidence from australia. Australian Accounting Review, 33(4), 352-374. https://doi.org/10.1111/auar.12413
Amni, S., Fitrios, R., & Silfi, A. (2023). The influence of thin capitalization, capital intensity, and earnings management on tax avoidance with tax havens country as moderator. International Journal of Science and Business, 109-122. https://doi.org/10.58970/ijsb.2059
https://fee.org/articles/book-review-the-virtue-of-liberty-by-tibor-r-machan/
Shiina, T. (2023). Pound, Roscoe: Sociological Jurisprudence.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H