Pemikiran Tibor R. Machan dan Tax Haven Country ?
Pemikiran Machan terkait dengan tax haven countries cenderung mencerminkan pandangan libertarian dan kebebasan ekonomi. Berikut adalah kerangka pemikiran Machan yang relevan terhadap tax haven countries:
Kebebasan Individu: Machan memandang kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam masyarakat. Dia menguraikan bahwa kebebasan memungkinkan individu untuk membuat pilihan moral yang bertanggung jawab, yang pada gilirannya mendorong kebajikan dan kehidupan yang bermakna. Dalam konteks tax haven countries, Machan mungkin akan mendukung hak individu untuk menyimpan dan mengelola kekayaan mereka tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan. Ia dapat berpendapat bahwa tax haven countries memberikan pilihan kepada individu untuk memilih alternatif hukum yang lebih menguntungkan secara pajak, yang sesuai dengan prinsip kebebasan individu. Machan menegaskan bahwa kebebasan individu adalah landasan bagi masyarakat yang adil dan makmur. Dari pemikiran Kebebasan Tibor R. Machan bahwa keberadaan Tax Haven Country dianggap kebebasan ekonomi bagi setiap individu yang memilih kebebasan tersebut.
The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound
Roscoe Pound adalah seorang ahli hukum terkemuka yang mempengaruhi pemikiran hukum di Amerika Serikat pada abad ke-20 dengan konsep "jurisprudensi sosiologis". Pendekatan ini bertujuan untuk melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat yang terus berkembang.
Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, Pound mengamati bahwa pengadilan Amerika sering membatalkan undang-undang reformasi perburuhan yang bertujuan untuk melindungi pekerja. Alasan yang diberikan adalah bahwa undang-undang tersebut melanggar hak-hak dasar dalam Konstitusi seperti "hak milik" dan "kebebasan kontrak". Pound mengkritik pendekatan konservatif ini dan mengembangkan teori hukum yang lebih dinamis dan adaptif yang dikenal sebagai "jurisprudensi sosiologis".
Yurisprudensi sosiologi sebagaimana dikonsep oleh Roscoe Pound menekankan peran hukum sebagai mekanisme rekayasa dan kontrol sosial untuk menumbuhkan keharmonisan dan memenuhi kebutuhan manusia dalam masyarakat. Komitmen Pound terhadap yurisprudensi sosiologis berakar pada keyakinan bahwa hukum harus melayani norma dan nilai masyarakat, dan menyajikan pendekatan ini dalam istilah normatif untuk memberi manfaat bagi praktik hukum.
Kontribusi Pound dalam bidang sosiologi hukum sangat besar, dengan karyanya yang meletakkan dasar bagi yurisprudensi yang mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dari hukum, melampaui doktrin hukum tradisional. Konsep Pound tentang "hukum dalam tindakan" menyoroti dampak praktis hukum terhadap kehidupan masyarakat, menantang pandangan hukum formalistik dan menganjurkan penggunaan ilmu perilaku untuk mengatasi masalah sosial melalui mekanisme hukum.
Selain itu, gagasan Pound telah mempengaruhi diskusi mengenai realisme hukum dan yurisprudensi sosiologis, dimana para ahli menyarankan bahwa gerakan-gerakan ini harus dilihat sebagai bagian dari pemikiran hukum progresif yang lebih luas, dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi dalam pengambilan keputusan hukum. Wawasan Pound mengenai ketegangan dalam hukum pidana selama Era Progresif juga telah dicatat, yang mencerminkan kontribusi awalnya terhadap eksplorasi ilmiah yurisprudensi pidana.
Singkatnya, yurisprudensi sosiologis Roscoe Pound menggarisbawahi keterkaitan antara hukum dan masyarakat, menganjurkan kerangka hukum yang tanggap terhadap kebutuhan dan nilai-nilai sosial. Karyanya mempunyai dampak jangka panjang terhadap teori hukum, membentuk diskusi tentang peran hukum dalam mendorong keharmonisan sosial dan mengatasi tantangan-tantangan sosial.