Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Metode AWK dan AWD pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

25 Juni 2024   20:10 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:16 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak dengan memanfaatkan celah hukum guna memperkecil nominal pajak yang harus dibayarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama. Dalam perkembangannya hingga saat ini banyak modus yang dapat digunakan dalam penghindaran pajak. Skema penghindaran pajak juga terus bertumbuh, adanya ruang dalam peraturan perundang-undangan sebagai suatu celah yang hanya mampu dibuat oleh badan korporasi selaku wajib pajak badan.

Treaty shopping merupakan salah satu praktik yang dilakukan oleh wajib pajak suatu negara yang tidak memiliki perjanjian pajak (tax treaty) dan mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki tax treaty kemudian melakukan kegiatan investasinya melalui anak perusahaan tersebut, sehingga investor tersebut dapat menikmati tarif pajak rendah dan fasilitas-fasilitas perpajakan lainnya yang tercantum dalam tax treaty tersebut, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes) yang disediakan oleh suatu perjanjian penghindaran pajak berganda, oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Treaty Shopping adalah suatu usaha pelanggaran Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse) dikarenakan memakai ketentuan-ketentuan didalam persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dimana kurang sesuai terhadap maksud dan tujuan diberlakukannya Tax Treaty, ialah guna mengingkari pajak berganda dan juga mencegah berlangsungnya penghindaran pajak. Terdapat beberapa perumpamaan usaha pelanggaran Penghindaran Pajak Berganda, yaitu persetujuan jual beli yang tidak memiliki substansi ekonomi dipergunakan dengan memakai skema sejalan dengan tujuan hanya untuk mendapatkan manfaat guna dari Penghindaran Pajak Berganda. Penyebab utama terjadinya treaty shopping adalah kurang adanya definisi yang jelas tentang Beneficial Owner ataupun Limitation of Benefit Clause yang menjelaskan siapa yang berhak mendapatkan Treaty Benefit (keuntungan dalam sebuah perjanjian).

Wajib pajak yang sering menjalankan skema treaty shopping dari sebuah perjanjian pajak adalah Transnational Corporate atau Perusahaan Transnasional. Perusahaan transnasional dapat digolongkan sebagai subjek hukum ekonomi internasional karena memiliki perilaku yang berbeda dari individu biasa dan juga perusahaan dapat berinteraksi langsung dengan negara-negara. Kata transnasional ini digunakan mengacu pada letak dari perusahaan berada, karena perusahaanperusahaan ini terletak di beberapa negara berbeda.

 

 

 

Metode Analisis Wacana Kritis dan Analisis Wacana Deskursif

Metode Analisis Wacana Kritis (AWK) dan Analisis Wacana Deskursif (AWD) dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana treaty shopping dan penghindaran pajak berganda dibingkai dan dipertahankan dalam wacana publik dan kebijakan. Paul-Michel Foucault, seorang filsuf Perancis yang terkenal dengan analisisnya terhadap kekuasaan dan wacana, memberikan kerangka kerja yang signifikan dalam memahami bagaimana wacana membentuk dan dibentuk oleh struktur kekuasaan.

Dua pendekatan utamanya, yaitu Analisis Wacana Deskursif (AWD) dan Analisis Wacana Kritis (AWK), menawarkan alat analisis yang mendalam untuk meneliti berbagai fenomena sosial, termasuk dalam konteks kebijakan perpajakan internasional seperti Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Selain itu melalui pendekatan arkeologi, Focault hendak menyingkapkan unsur- unsur terdalam dan tersembunyi dari masing-masing episteme, sekaligus memperlihatkan perbandingan kebenaran yang diwacanakan dalam setiap periode sejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun