Â
Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation)
Controlled Foreign Corporation (CFC) mengacu pada badan hukum yang didirikan di negara asing yang dikendalikan oleh pemegang saham dari negara lain. Aturan CFC dirancang untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional melalui penggunaan anak perusahaan asing di yurisdiksi dengan pajak rendah. Aturan-aturan ini biasanya mengenakan pajak atas pendapatan CFC yang tidak dibagikan sebagai dividen kepada perusahaan induk, yang bertujuan untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di negara asal pemegang saham pengendali seperti yang kita lihat pada persamaan kasus dividens yang berbeda-beda pada soal matematika diatas yaitu PT Petruk, PT Bagong dan PT Gareng
Controlled Foreign Company (CFC) melalui PMK Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek. PMK 93 merupakan komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dalam mengimplementasikan rencana aksi OECD BEPS Action 3 tentang Designing Effective Controlled Foreign Company Rules meskipun CFC Rules bukanlah salah satu minimun standard yang ditetapkan OECD. Selain itu, revisi CFC Rules memperkuat Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) yang sejalan dengan upaya reformasi perpajakan di bidang peraturan perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
1. Penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
2.Mendorong transparansi, memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen clan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
3.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H