Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Teori Pierre Bourdieu

17 Juni 2024   01:06 Diperbarui: 17 Juni 2024   01:12 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : gambar mandiri 1

Dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi akan memberikan keikhlasan masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Dengan pengetahuan masyarakat yang semakin baik, sikap masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga akan semakin baik melalui adanya sistem perpajakan yang dianggap adil. Kesadaran wajib pajak akan meningkat jika masyarakat memiliki persepsi yang baik akan manfaat pembayaran pajak.

Sosialisasi terkait perpajakan

Kegiatan penyuluhan perpajakan memiliki peran dan andil yang cukup penting dalam mensosialisasikan pajak ke seluruh wajib pajak. Sosialisasi dapat digunakan sebagai salah satu media yang mampu membawa pesan moral terkait pentingnya pajak terhadap sumber penerimaan negara. Sosialisasi juga diharapkan mampu menggugah kesadaran wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan negara.

Wajib pajak, terutama perusahaan multinasional, memiliki habitus yang terbentuk oleh pengalaman dan pengetahuan mereka tentang perpajakan internasional, dan seharusnya pengalaman tersebut adalah kepatuhan dan kewajiban pajak. Perusahaan yang memiliki habitus yang lebih etis akan berusaha untuk mematuhi aturan tanpa melakukan penghindaran pajak yang agresif.

Kapital :

Dengan hak dan kewajiban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara. Perpajakan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan perpajakan negara, yang menguraikan hak dan tanggung jawab wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hak wajib pajak antara lain hak untuk mendapat informasi tentang kewajiban perpajakannya, hak mengajukan banding atas ketetapan pajak, dan hak atas kerahasiaan informasi perpajakannya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak berkontribusi terhadap pendanaan pelayanan publik dan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Kegagalan untuk mematuhi undang-undang perpajakan dapat mengakibatkan sanksi, denda, atau tindakan hukum oleh otoritas pajak. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan pajak dan peran wajib pajak dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Pemahaman dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban ini sangat penting untuk menjaga sistem perpajakan yang adil dan efektif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Perusahaan CFC atas habitus kewajiban perpajakan mengoptimalkan struktur perpajakan mereka tetapi juga dan juga membangun kepercayaan dan hubungan yang baik dengan otoritas pajak dan masyarakat luas. Kapital atas habitus yang dimiliki pada akhirnya dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih stabil dan adil, yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.

Arena :

Arena kesejateraan atas Habitus dan Kapital yang dimiliki

Pajak, yang merupakan kontribusi finansial dari warga negara dan perusahaan kepada negara, menjadi salah satu instrumen keuangan negara yang sangat vital. Fungsinya tak hanya sebatas sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai penopang berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pajak, yang dikumpulkan dan diadministrasikan oleh otoritas pajak seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di negara kita, memiliki peran yang krusial dalam menghimpun dana untuk mendukung kegiatan pemerintah. Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyediaan layanan publik yang merata. Pajak memengaruhi berbagai pihak dalam masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Pendapatan dari pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dana pajak dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan dan program sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun