Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Teori Pierre Bourdieu

17 Juni 2024   01:06 Diperbarui: 17 Juni 2024   01:12 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : gambar mandiri 1

 

sumber : gambar mandiri II
sumber : gambar mandiri II

Control Foreign Corporation (CFC)

Globalisasi ekonomi telah memberikan dampak semakin meningkatnya transaksi internasional yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional . Dalam upaya mencapai laba yang optimal, perusahaan - perusahaan multinational tersebut melakukan berbagai upaya efisiensi, baik yang yang dilakukan dengan cara-cara yang legal maupun yang illegal.  Upaya tersebut adalah melakukan penghindaran pajak internasional. Salah satu bentuk penghindaran pajak yang dilakukan adalah melalui skema Control Foreign Corporation (CFC), yaitu upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara menunda pengakuan penghasilan dari modal yang bersumber dari luar negeri (khususnya di negara tax haven) untuk dikenakan pajak di dalam negeri. Praktik penghindaran pajak dengan skema ini dapat menggerus penerimaan negara dari sektor pajak. Bagi negara Indonesia yang menjadikan penerimaan pajak sebagai primadona penerimaan negara, hal ini merupakan acaman yang serius. Oleh karena itu untuk menangkal praktik penghindaran pajak ini negara Indonesia membuat CFC Rules. CFC Rules di Indonesia sudah beberapa kali diperbaharui dalam upaya menutup peluang-peluang penghindaran pajak tersebut sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Controlled Foreign Corporation (CFC) mengacu pada badan hukum yang didirikan di negara asing yang dikendalikan oleh pemegang saham dari negara lain. Aturan CFC dirancang untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional melalui penggunaan anak perusahaan asing di yurisdiksi dengan pajak rendah. Aturan-aturan ini biasanya mengenakan pajak atas pendapatan CFC yang tidak dibagikan sebagai dividen kepada perusahaan induk, yang bertujuan untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di negara asal pemegang saham pengendali.

Dalam konteks Indonesia, pengembangan dan penerapan peraturan CFC sangat penting dalam mengamankan pendapatan pajak negara dan memerangi skema penghindaran pajak. Melalui peraturan CFC, Indonesia bertujuan untuk mengatasi praktik penundaan pengakuan pendapatan dari sumber luar negeri, khususnya di negara-negara bebas pajak, untuk menghindari perpajakan dalam negeri (Rahayu, 2017). Aturan-aturan ini memainkan peran penting dalam meningkatkan transparansi dan keadilan dalam perpajakan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, dampak peraturan CFC juga meluas hingga ke Indonesia, dan berbagai negara di seluruh dunia juga mengadopsi langkah serupa untuk melindungi basis pajak mereka. Perpajakan atas pendapatan CFC adalah komponen kunci dari undang-undang anti-penghindaran pajak dan bertujuan untuk mencegah pengalihan keuntungan dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar bagian pajak mereka secara adil. Dengan mengenakan pajak langsung pada pendapatan CFC di tingkat perusahaan induk, peraturan ini membantu memitigasi erosi pendapatan pajak nasional dan mendorong kepatuhan pajak di antara entitas multinasional.

Singkatnya, aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) memainkan peran penting dalam perpajakan internasional dengan mengatasi strategi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Peraturan-peraturan ini penting untuk memastikan keadilan perpajakan, mencegah pengalihan keuntungan, dan menegakkan integritas sistem perpajakan nasional.

Aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia telah mengalami beberapa kali revisi untuk mencegah perusahaan multinasional mengurangi kewajiban perpajakannya di Indonesia dengan memanfaatkan anak perusahaannya di luar negeri (Rahayu, 2017). Dampak Revolusi Industri Keempat terhadap perpajakan di Indonesia telah menyebabkan munculnya layanan perpajakan berbasis aplikasi, yang menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Selain itu, pemanfaatan laporan keuangan konsolidasi dalam penerapan aturan CFC sedang dijajaki untuk mengatasi strategi minimalisasi pajak oleh perusahaan multinasional.

Perusahaan milik asing di Indonesia cenderung memiliki rasio utang yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan milik dalam negeri (Egger et al., 2010). Selain itu, rancangan pajak minimum atas pendapatan luar negeri yang diperoleh CFC sangat penting untuk melindungi basis pajak suatu negara dan melawan persaingan pajak dari yurisdiksi dengan pajak rendah (Shay et al., 2018). Integrasi ekonomi internasional diperkirakan akan meningkatkan porsi kepemilikan asing, sehingga mempengaruhi tingkat perpajakan perusahaan (Huizinga & Nicodme, 2006).

Dalam konteks perusahaan multinasional, lingkungan perpajakan dan struktur tata kelola memainkan peran penting dalam menentukan pengendalian kepemilikan asing (Pranesti et al., 2023). Negara-negara demokratis cenderung menghasilkan pendapatan pajak yang lebih tinggi dari perusahaan multinasional dibandingkan dengan rezim otoriter (Jensen, 2013). Repatriasi keuntungan oleh afiliasi asing dapat dipengaruhi oleh reformasi pajak teritorial, yang berdampak pada pembayaran dividen kepada perusahaan induk (Hasegawa & Kiyota, 2017).

Kesimpulannya, evolusi aturan CFC di Indonesia mencerminkan upaya mengatasi strategi penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Interaksi antara kepemilikan asing, perpajakan perusahaan, dan struktur tata kelola menggarisbawahi kompleksitas perencanaan pajak dalam perekonomian global, di mana kerangka peraturan dan perjanjian internasional membentuk lanskap perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun