P3B = (Mu-X0) * Ty / (1- Ty)
P3B (100-0,5*100) - 50*10/(1-10)
= 50-(-500)/0.9
= Rp 555.56 Pajak penghasilan P3B yang harus dibayar oleh PT.X
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!