Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tema TB1 - Fenomena BEPS Action Plan antara Realitas dan Paradoks Kepentingan Perpajakan

17 April 2024   16:17 Diperbarui: 17 April 2024   16:26 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuan Double Tax Treaties yaitu menciptakan kedudukan yang setara dalam hal Perpajakan, mencegah pemajakan berganda, mendatangkan investasi luar negri, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mencegah penggelapan pajak.

Fenomena Perjalanan Perjalanan Digitalisasi Perpajakan di India 

2002: Pemrosesan pengembalian dilakukan secara terkomputerisasi di seluruh negeri. Situs web www.incometaxindia.gov.in) diluncurkan untuk menyediakan antarmuka antara pemerintah dan pembayar pajak.

2006: Pengajuan pengembalian secara elektronik (e-filing) diluncurkan.

2007: Sistem Manajemen Data Wajib Pajak Terpadu (ITDMS) untuk menggambar profil wajib pajak 360 diluncurkan.

2009: Pendirian Centralized Processing Center (CPC) untuk pemrosesan e-filed dan pengembalian kertas dalam jumlah besar.

2011: Divisi Pajak Luar Negeri CBDT diperkuat untuk secara efektif menangani peningkatan masalah pertukaran informasi perpajakan dan transfer pricing.

2012: TRACES (Sistem Pengaktifan Rekonsiliasi, Akuntansi dan Koreksi TDS) diluncurkan untuk melayani platform terpadu satu pintu bagi para pemangku kepentingan untuk memfasilitasi layanan terkait operasional TDS.

2014: Peningkatan fitur baru di situs web www.incometaxindia.gov.

Pemerintah India juga telah memperkenalkan RAPID (pendapatan, akuntabilitas, kejujuran, informasi dan digitalisasi) untuk mempersempit kesenjangan antara perkiraan pajak dan pengumpulan aktual dan juga untuk mencapai sistem yang lebih ramah pengguna dan transparan yang pada akhirnya akan mengarah pada perluasan basis pajak.

Digitalisasi bisnis yang semakin meningkat di seluruh dunia memaksa otoritas pajak untuk meninjau kembali cara mereka mengatur kepatuhan wajib pajak terhadap aturan perpajakan dan memungut pajak yang terutang dengan lebih efisien yaitu dengan digitalisasi perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun