Rencana Aksi 7: Mencegah Penghindaran Status Permanent Establishment (PE). Rencana Aksi 7 berfokus pada pajak terhadap PE. Perjanjian perpajakan pada umumnya mengatur bawa laba usaha suatu perusahaan asing dapat dikenakan pajak di suatu wilayah hukum hanya sepanjang Perusahaan tersebut mempunyai bentuk usaha tetap di wilayah hukum tersebut dimana laba tersebut dapat diatribusikan. Oleh karena itu, definisi bentuk usaha tetap yang termasuk dalam perjanjian perpajakan menjadi penting dalam menentukan apakah suatu perusahaan non-residen harus membayar pajak penghasilan di yurisdiksi lain.
Rencana Aksi 8-10: Transfer Pricing. Rencana Aksi 8 berfokus pada masalah penetapan transfer pricing yang berkaitan dengan transaksi terkendali yang melibatkan benda tak berwujud (intangible), karena benda tak berwujud menurut definisi bersifat mobile dan sering kali sulit untuk dinilai. Kesalahan
alokasi keuntungan yang dihasilkan oleh barang-barang tak berwujud telah memberikan kontribusi besar terhadap BEPS.30 Rencana Aksi 9 berfokus pada alokasi risiko berdasarkan kontrak, dan alokasi keuntungan yang dihasilkan terhadap risiko tersebut, yang mungkin tidak sesuai dengan aktivitas yang
sebenarnya dilakukan. Selain itu, Rencana Aksi 9 membahas tingkat keuntungan pendanaan yang diberikan oleh perusahaan global yang memiliki modal dalam jumlah yang banyak, dimana keuntungan tersebut tidak sesuai dengan tingkat aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan pendanaan.
Rencana Aksi 10 berfokus pada transaksi berisiko tinggi lainnya, termasuk cakupan dalam mengatasi alokasi keuntungan yang dihasilkan dari controlled transaction yang tidak rasional secara komersial, cakupan dalam menargetkan penggunaan metode transfer pricing dengan cara yang mengakibatkan pengalihan keuntungan dari aktivitas terpenting perusahaan global, serta penggunaan jenis pembayaran tertentu antar anggota perusahaan global (seperti biaya manajemen dan biaya kantor pusat) yang mengikis basis pajak karena tidak ada keselarasan dengan value creation. 32 Ketiga Rencana Aksi ini memberikan rekomendasi untuk membuat pedoman untuk memastikan agar hasil transfer pricing lebih selaras dengan value creation perusahaan global.
Rencana Aksi 11: Menetapkan Metodologi untuk Mengumpulkan dan Menganalisis Data BEPS dan Tindakan untuk Mengatasi. Rencana Aksi 11 berfokus pada pengukuran dan pemantauan BEPS dengan menetapkan mekanisme untuk mengumpulkan dan menganalisis data mengenai dampa ekonomi dan fiskal dari perilaku penghindaran pajak dan dampak tindakan yang diusulkan dalam Proyek BEPS. Rencana Aksi ini memberikan rekomendasi agar setiap yurisdiksi membentuk kerja sama dan kerangka dalam pemberian data kepada satu sama lain.
Rencana Aksi 12:Â Mewajibkan Wajib Pajak untuk Mengungkapkan Perencanaan Pajak Agresif. Rencana Aksi 12 memberikan rekomendasi rancangan peraturan yang mewajibkan wajib pajak dan penasihat untuk mengungkapkan pengaturan perencanaan pajak yang agresif. Rencana Aksi ini mengupayakan keseimbangan dan kebutuhan akan early information mengenai skema perencanaan pajak yang agresif secara tepat sasaran, enforceable, dan menghindari beban kepatuhan yang tidak semestinya.
Rencana Aksi 13: Memeriksa Kembali Dokumentasi Transfer Pricing. Rencana Aksi 13 memberikan rekomendasi untuk mengatur semua Perusahaan multinasional yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan Country-byCountry (CoC) dengan data agregat mengenai alokasi pendapatan global, laba, pajak yang dibayarkan, dan aktivitas ekonomi di antara yurisdiksi perpajakan tempat perusahaan tersebut beroperasi sebagai bagian dari usaha mereka untuk melaporkan transfer pricing mereka.
Rencana Aksi 14:Â Membuat Sengketa Mekanisme Penyelesaian Lebih Efektif.
Rencana Aksi 14 berfokus pada peningkatan penyelesaian sengketa terkait perpajakan antar yurisdiksi. Inclusive Framework telah berkomitmen agar kepatuhan mereka terhadap standar minimum ditinjau dan dipantau oleh negara-negara lain melalui proses tinjauan yang kuat yang berupaya meningkatkan efisiensi dan meningkatkan ketepatan waktu penyelesaian sengketa pajak berganda. Rekomendasi yang diberikan terpusat pada ketentuan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan meningkatkan akses terhadap MAP, penyelesaian kasus MAP, dan pengimplementasian perjanjian MAP.
Rencana Aksi 15: Mengembangkan Instrumen Multilateral. Rencana Aksi 15 menawarkan solusi nyata bagi Pemerintah untuk menutup celah dalam perjanjian pajak internasional dengan mentransposisikan hasil Proyek BEPS ke dalam perjanjian pajak bilateral di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan Pemerintah untuk menerapkan standar minimum yang disepakati untuk melawan penyalahgunaan perjanjian dan meningkatkan mekanisme penyelesaian sengketa bersamaan dengan memberikan fleksibilitas untuk mengakomodasi kebijakan perjanjian pajak tertentu.