Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik dan Evaluasi Compliance Risk Management (CRM) oleh John Nash, Cartesian, dan Aristotle

5 April 2024   00:19 Diperbarui: 5 April 2024   00:21 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Perkuliahan Pemeriksaan Pajak Prof Apollo

Apa itu Compliance Risk Management (CRM)?

 

SE Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019

CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP, meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)

Organisasi internasional OECD menyatakan bahwa compliance risk management merupakan proses terstruktur untuk mengidentifikasi secara sistematis ranking dan pengelolaan risiko kepatuhan pajak yang meliputi kegagalan dalam mendaftarkan diri, pembukuan, pembayaran pajak yang sesuai, dan pelaporan pajak.

Compliance Risk Management (CRM) merupakan komponen penting dalam operasional organisasi di berbagai Industri untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan dan kebijakan internal untuk memitigasi potensi risiko yang terkait dengan ketidakpatuhan. Manajemen risiko tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kepatuhan operasional, reputasi bisnis dan untuk menghindari kerugian finansial akibat reputasi yang jelek dan hambatan pada operasional.

Salah satu bentuk compliment risk, dimana jika perusahaan tidak membayar pajak, maka risiko yang akan didapatkan adalah pencabutan izin usaha, pengawasan penuh oleh Automatic Exchange of Information (AEol), hingga sanksi berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan selama 6 bulan. Compliment risk terhadap pemerintah, tidak tercapainya target penerimaan pendapatan negara. Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence merupakan strategi DJP dalam melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisiensi sesuai dengan tingkat risiko.

"Kritik dan Evaluasi Compliance Risk Management (CRM) oleh John Nash, Cartesian, dan Aristotle"

 

Input Modul Perkuliahan Pemeriksaan Pajak Prof Apollo
Input Modul Perkuliahan Pemeriksaan Pajak Prof Apollo

 

John Nash adalah seorang matematikawan dan ekonom terkenal yang lahir pada tanggal 13 Juni 1928 di Bluefield, West Virginia, Amerika Serikat. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang matematika dan ekonomi.

Prestasi akademik Nash semakin memuncak saat ia melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Princeton. Pada tahun 1950, ia berhasil mempertahankan disertasinya yang terkenal dengan judul "Non-cooperative Games" yang membahas teori permainan. Disertasinya ini menjadi landasan yang sangat penting dalam pengembangan teori permainan dan memberikan kontribusi signifikan dalam pemahaman manusia tentang interaksi strategis di berbagai bidang, termasuk ekonomi.

Teori permainan adalah studi tentang pengambilan keputusan dalam situasi yang melibatkan beberapa pihak dengan kepentingan yang berbeda. Dalam teori permainan, para pemain dianggap sebagai individu atau organisasi yang berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka dalam situasi yang kompetitif. Dalam ekonomi, teori permainan digunakan untuk memodelkan interaksi pasar antara perusahaan yang bersaing.

Masalah bisnis itu mirip dengan suatu permainan (game), dimana masing-masing pihak yang terlibat berlomba untuk menjadi pemenang dengan mengumpulkan nilai tertinggi dan setinggi-tinggiya. Untuk memenangkan suatu permainan, diperlukan pengertian secara teoritis mengenai permainan itu. Dan karena bisnis mirip permainan, telah dikembangkan suatu teori untuk memenangkan permainan itu.

Evaluasi Compliance Risk Management (CRM) menurut teori oleh John Nash, Otoritas Pajak perlu memperhatikan bagaimana strategi penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak dalam unit bisnisnya yang sengaja berkompetisi untuk memenangkan permainan penghindaran pajak.

Cartesian pertama adalah fisikawan dan ahli fisiologi Belanda dan Perancis yang berusaha menjelaskan fenomena fisik dan biologis hanya dalam istilah mekanistik---yaitu, hanya dalam istilah materi dan geraknya dan khususnya tanpa mengacu pada gagasan Aristotelian seperti bentuk dan sebab akhir.

Logika dan Matematika prinsip-prinsip logika dan matematika juga ia ragukan. Ia menyatakan bagaimana jika ada suatu makhluk yang berkuasa memasukkan ilusi dalam pikiran kita, dengan kata lain kita berada dalam suatu matriks.

Evaluasi Compliance Risk Management (CRM) menurut Cartesian, bagaimana sebuah tingkatan risiko dapat diidentifikasikan berserta penyelesaian masalah yang menjadi penyebab kepatuhan wajb pajak.

Aristoteles adalah seorang filsuf Yunani yang menjadi guru dari Alexander Agung. Ia menjadi murid dari Plato ketika berada di Athena. Aristoteles belajar dari Plato selama 20 tahun, mulai pada umur 17 tahun. Semasa hidupnya, ia menulis tentang filsafat dan ilmu lainnya yaitu fisika, politik, etika, biologi dan psikologi.Aristoteles membagi filsafat menjadi empat persoalan yaitu logika, fisika, metafisika dan pengetahuan praktis. 

Analisis mengenai filsafat dilakukannya menggunakan silogisme. Pemikiran Aristoteles mengenai logika yang memanfaatkan metode deduktif dijadikan sebagai dasar dalam logika formal. Aristoteles juga meyakini bahwa keberadaan ilmu ditujukan untuk mendukung kehidupan manusia.

Evaluasi Compliance Risk Management (CRM) menurut Aristoteles pembebanan Pajak ditentukan dari kepentingan dan kegiatan, maka presentase pajak dapat dikenakan besar atau tarif yang proposional dan seringkali besaran adalah terhadap kepentingan dan kegiatan.

Jadi, dalam CRM dibutuhkan kualitas dari proses yang terjadi yaitu peninjauan dan kepatuhan risiko dari tingkat kompetisi permainan bisnis, keadilan dalam pemeriksaan yang berasal dari masalah dan kepentingannya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun