4. Aturan "72"
Dalam aturan ini, kita melihat bahwa berapa lama uang yang kita masukkan itu akan berlipat ganda.
Karena literasi keuangan di masyarakat itu sangat bervariasi, maka sikap yang diperlukan adalah waspada mungkin atau tidak. Jika investasi tersebut dirasa tidak mungkin atau tidak masuk akal maka tinggalkan. Karena dalam prosesnya, baru akan ketahuan setelah sekian durasi karena dia tidak bisa mengembalikan uang masyarakat.
Oleh karena itu, perlu upaya untuk mengedukasi dan menambah literasi masyarakat untuk tidak terjebak dalam investasi 'bodong' yang jelas-jelas sangat merugikan supaya kedepannya lebih selektif dan berhati-hati dalam menentukan instrument mana yang terpercaya dan telah diawasi oleh lembaga keuangan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H