Yang perlu ditekankan dan digaris bawahi dari sini adalah pemahaman manusia itu menikah untuk saling menyempurnakan. Surga bisa diraih melalui ketaatan dalam rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.Â
Jika menyinggung masalah poligami, menurut saya sama seperti halnya bolehkah seorang muslim menikahi wanita non-muslim dari empat kitab samawi selain Al-Qur'an? Boleh, jika itu murni namun dengan aturan yang tegas.
Sehingga, dari sini sudah jelas bahwa sebenarnya hukum asli perkawinan menurut Islam adalah monogami karena dengan monogami akan mudah menetralisir sifat atau watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh di dalam sebuah keluarga.Â
Sedangkan poligami dalam Islam merupakan lompatan kebijakan sekaligus korelasi Islam atas syari'at sebelumnya dan tradisi masyarakat Arab dengan catatan syarat dan kerelaan istri terpenuhi.
Saran saya, boleh saja kita menyuarakan pendapat tapi jangan provokatif (termasuk saya pribadi). Karena sejatinya, poligami itu pilihan dan Allah sendiri yang memperbolehkannya (dengan suatu alasan).Â
Tak perlu menentang terkait hal ini, hanya saja boleh untuk setuju atau tidaknya untuk dilaksanakan, itu suatu pilihan karena sejatinya Allah memperbolehkan demikian untuk melindungi laki-laki dan perempuan, bukan memberi peluang bagi laki-laki hidung belang.
Sumber:
Zuhdi, Masyfuk. 1988. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: PT. Griya karya, cet-1, hlm. 12
Al-Hamdani, Sa'id Thalib. Risalatun Nikah, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. terj. Agus Salim. Jakarta: Pustaka Amani, cet ke-3, 1989, hlm. 80
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H