Mohon tunggu...
Asfa Amalil Yaqin
Asfa Amalil Yaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dengan kaya hidup menjadi lebih mudah hehehe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rukun dan Syarat sah perjanjian

13 Mei 2024   23:27 Diperbarui: 13 Mei 2024   23:40 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Ralf Hahn 

4). Ijab dan Kabul (Shigat al-'aqd)

Shigat al-'aqd adalah suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan kabul. Ijab adalah suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan menerima dari pihak kedua atas penawaran yang dilakukan oleh pihak pertama. Syarat ijab qabul menurut ulama fikih yaitu :

  • Jala 'ulma'na, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyartaan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
  • Tawafuq, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabu.
  • Jazmul iradataini, yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

Menurut Fathurrahman Djamil mengemukakan ada enam asas yang berkaitan dalam hukum perikatan Islam, yaitu :

1. Asas ilahiah, Setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT. manusia yang berasas ilahiah dalam berbagai aktivitasnya tidak akan bertindak sembarangan atau melampaui batas karena mesti menyelaraskan diri dengan ketetapan Allah SWT.

2. Asas Asas Kebebasan (Al-Hurriyah), Para pihak yang melakukan akad memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian baik mengenai objek perjanjian maupun menentukan persyaratanpersyaratan lain, termasuk menetapkan caracara penyelesaian bila terjadi perselisihan.

3. Asas Persamaan atau Kesetaraan (Al-Musawah), Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan suatu perikatan atas asas persamaan dan kesetaraan

4. Asas Keadilan (Al-'Adalah), Dalam asas ini para pihak yang melakukan perikatan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah disepakati

5. Asas Kerelaan (Al-Ridha), Segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing-masing pihak, tidak boleh ada tekanan, paksaan, dan penipuan.

6. Asas kejujuran (As-shidiq), segala perjanjian harus dilakukan dengan kejujuran dan keterbukaan antar semua pihak.

REFERENSI :

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hlm. 966.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun