Mohon tunggu...
Ruang Info
Ruang Info Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

Mengarungi senja dengan keadaan sadar. Terimakasih banyak yang telah apresiasi artikel saya dengan komen. Semoga rezekinya diperbanyak oleh yang Maha Kuasa. Amin

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mantap Nih! Rawat Inap BPJS Kelas 1-3 Dihapus, Berikut Iuran BPJS Terbaru 2023

10 Juni 2023   18:15 Diperbarui: 30 Desember 2023   16:01 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Kompas.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan kebijakan terbaru yang cukup kontroversial. Mulai tahun 2023, BPJS akan menghapus pertanggungan rawat inap kelas 1 sampai 3 dari program jaminan kesehatan mereka. Keputusan ini telah menimbulkan beragam reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia.

Penghapusan rawat inap kelas 1 sampai 3 dari jaminan BPJS menandai perubahan signifikan dalam sistem layanan kesehatan nasional. Sebagai bagian dari program BPJS, rawat inap kelas 1 sampai 3 dulu dianggap sebagai fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dengan standar yang lebih tinggi. Namun, kebijakan baru ini akan membatasi akses masyarakat terhadap fasilitas tersebut.

Dikutip dari KabarUtara.com, salah satu alasan yang diutarakan oleh BPJS untuk penghapusan ini adalah masalah keuangan yang dihadapi oleh lembaga tersebut. BPJS menghadapi tekanan keuangan yang meningkat akibat defisit yang terjadi dalam program jaminan kesehatan. Dengan menghapus rawat inap kelas 1 sampai 3, diharapkan beban keuangan BPJS dapat ditekan dan kelangsungan program jaminan kesehatan tetap terjaga.

Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena berpotensi mempengaruhi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Rawat inap kelas 1 sampai 3 sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan perawatan dan fasilitas yang lebih baik. Dengan penghapusan ini, masyarakat diharapkan untuk beralih ke kelas rawat inap yang lebih rendah atau mencari alternatif lain yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa penghapusan rawat inap kelas 1 sampai 3 dapat memicu kemunculan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan antara mereka yang mampu dan mereka yang kurang mampu secara finansial. Pasien dengan kondisi kesehatan yang kompleks dan membutuhkan perawatan intensif mungkin akan kesulitan mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Terkait dengan kebijakan baru ini, BPJS juga mengumumkan adanya penyesuaian tarif iuran BPJS yang akan berlaku pada tahun 2023. Hal ini menjadi perhatian utama bagi peserta BPJS, terutama mereka yang mengandalkan program ini untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.

Perubahan tarif iuran BPJS ini diharapkan dapat membantu memperkuat keuangan BPJS dan menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan. Namun, bagi sebagian peserta BPJS, penyesuaian tarif ini mungkin memberikan beban tambahan yang perlu mereka pertimbangkan dalam anggaran keuangan mereka.

Daftar Iuran BPJS Terbaru 2023

Dikutip dari kompas.com, berikut ini adalah daftar harga iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai jenis peserta terbaru 2023:

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
  • Iuran ini dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan.

BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah

  • Nah untuk kategori peserta yang BPJS-nya didaftarkan oleh pemerintah daerah, besaran iuran BPJS Kesehatan yakni Rp 42.000 per orang per bulan.
  • Iuran ini dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan peserta, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran tersebut.

Pensiunan dan veteran

Bagi peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran, besaran iuran adalah 5 persen dari upah yang diterima.

Penerima pensiun

3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat, dan 2 persen dibayar oleh penerima pensiun.

Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim/piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan

  • Adapun untuk 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan waktu kerja selama 14 tahun per bulan.
  • Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

ASN (Aparatur Sipil Negara) dan karyawan swasta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun