Mohon tunggu...
ASEP TOHA
ASEP TOHA Mohon Tunggu... Relawan - Orang biasa

Orang biasa yang berupaya menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PSBB Tanpa Perbup Tidak Akan Maksimal

11 Mei 2020   21:01 Diperbarui: 11 Mei 2020   21:05 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan sanksi juga belum maksimal, karena memang tekhnis penerapan sanksi dan sanksi apa saja yang harus diterapkan oleh tim Gugus dan Gakum di lapangan tidak ada. Terkait penerapan sanksi, Pergub 36 hanya satu Pasal 26 yaitu pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dibutuhkan Perbup untuk mendetilkannya.

Perbup tentang Pedoman PSBB mengatur secara rinci bagaimana penegakkan hukum atas pelaksanaan PSBB ini. Bagaimana dan kepada siapa menerapkan teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran kerumunan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, sampai pencabutan Izin dan tindakan lainya yang tujuannya untuk menghentikan pelanggaran PSBB.

Tak kalah penting, kejelasan parameter dan aturan bagaimana penentuan PSBB itu diperpanjang atau tidak melalui Keputusan bupati.

Sementara Pasal 24, Pergub 36 menyebutkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Covid-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan berdasarkan kriteria pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota. Kalau Perbupnya tidak ada mau bagaimana?

Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 120 tahun 2018 menyebutkan, kepala daerah menetapkan Perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Terkait pelaksaan PSBB salah satu acuanya PP No. 21 tahun 2020, Pasal 6 ayat 4 menyebutkan apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kepala Daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. Maka Kepala daerah harus membuat Peraturan sebagai dasar pelaksanaanya.

Peraturan Bupati (regelen) yang mengatur bagaimana pedoman pelaksanaanya di lapangan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kabupaten.

Sementara Keputusan Bupati (beschikking) yang mengatur waktu pelaksanaan PSBB, mewajibkan masyarakat mematuhi peraturan PSBB, dan boleh atau tidaknya perpanjangan masa PSBB.

Perbup tentang PSBB itu mutlak harus ada jika ingin PSBB ini berhasil sesuai maksud dan tujuannya. Tidak akan terjadi overlaping, sebab lebih kepada mengatur tekhnis pelaksanaan PSBB dan menjalankan perintah Pergub 36.

Secara hierarkis pembentukan peraturan perundangan memang Perbup PSBB ini perintah peraturan di atasnya, sama halnya dengan Pergub 36, tidak harus ada Perda Jabar tentang PSBB dulu. Malah jika tidak membuat Perbup, terindikasi kuat tidak menjalankan perintah peraturan perundang-undangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun