Mohon tunggu...
ASEP TOHA
ASEP TOHA Mohon Tunggu... Relawan - Orang biasa

Orang biasa yang berupaya menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membedah Sumber Anggaran Nasi Kotak Plt. Bupati Cianjur

2 Mei 2020   13:39 Diperbarui: 2 Mei 2020   13:42 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hingga saat ini, publik masih dibutakan terkait asal muasal anggaran untuk pengadaan nasi kotak yang dibagikan di setiap desa sebanyak 300 bungkus. Padahal banyak regulasi yang memerintahkan setiap kegiatan dan anggaran terkait penanganan covid-19 harus transparan dan melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Jika dilihat dari sisi kemanusiaan secara pribadi saya haturkan terima kasih kepada Plt. Bupati Cianjur yang sudah melaksanakan pembagian nasi kotak dan nasi bungkus, sedikit banyak masyarakat yang terdampak sudah terbantu. Namun dari sisi realisasi anggaran keuangan negara, tolong taati peraturan perundang-undangan, sehingga niat baik tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan benar menurut peraturan perundangan. Sehingga dalam pelaksanaannya sukses tanpa ekses.

Besaran Anggaran Dan Sumbernya

Dalam menangani jaring pengaman sosial terdampak covid-19, Kabupaten Cianjur melaksanakan pembagian nasi kotak yang pada prakteknya disalurkan oleh desa masing-masing dan dikoordinir oleh setiap kecamatan. Kegiatan ini akan dilaksanakan dua gelombang selama Bulan Ramadhan. Sebanyak 300 nasi bungkus dibagikan oleh desa kepada masyarakat. Katanya sih, ada 1.000 nasi kotak per kecamatan juga.

Jika kita mencoba kalkulasi, di Kabupaten Cianjur terdapat 360 desa dan kelurahan. Artinya satu gelombang terdapat 108 ribu nasi bungkus. Jika dikalikan harga minimal per bungkus Rp. 15 ribu, berarti pergelombang diperlukan anggaran 1,62 Milyar. Jika dua kali pembagian berarti anggarannya Rp. 3,24 milyar.

Sementara untuk 32 ribu nasi kotak (1.000 X 32 kecamatan), dengan menu rata-rata nasi, daging ayam, perkedel, sayur capcai, per kotak harganya sekitar Rp. 17 ribuan, berarti total anggaran untuk 32 kecamatan Rp. 544 ribu. Jika ditambah dengan nasi bungkus desa, berarti total anggaran nasi kotak dan nasi bungkus Rp. 3,784 milyar.

Berdasarkan informasi yang saya terima, anggaran untuk nasi bungkus tersebut berasal dari hasil iuran ASN dengan menggunakan nama Korpri Cianjur. Namun ketika kita kroscek, Korpri Cianjur, sejak tanggal 16 April mengumpulkan donasi yang diserahkan dua termin. Termin pertama Rp. 200 juta yang diserahkan ke RSUD Cianjur dan termin ke dua diserahkan langsung ke Plt. Bupati Cianjur berupa uang sebesar Rp. 184 juta, 130 paket dan beras 4 ton. Jika diuangkan dengan harga beras standar Rp. 11 ribu/kilo artinya sekitar Rp. 44 jutaan.

Sumber kedua, dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur. Kita ketahui, pada 22 April, Baznas Cianjur menyerahkan sumbangan sebesar Rp. 800 juta yang diserahkan langsung ke Plt. Bupati dalam bentuk 7 ribu paket sembako.

Dari kedua sumbangan di atas, jika dinilai dengan uang berarti sekitar Rp. 844 jutaan. Sementara anggaran untuk pengadaan nasi bungkus dan nasi kotak sebesar Rp. 3,784 milyar. Artinya masih kekurangan sekitar Rp. 2,94 milyar.

Pertanyaannya, dari mana anggaran sebesar Rp. 2,94 milyar jika bukan dari APBD Cianjur (uang rakyat)?

Harus Taat Aturan

Jika kita membuka kembali hasil penggeseran anggaran (refocusing), di sana terdapat anggaran sebesar Rp. 22,370 milyar untuk dua kegiatan. Pertama, Penyediaan cadangan pangan (Pembeian gabah). Kedua, pengadaan kebutuhan bahan pokok (Sembako). Apakah anggaran sebesar Rp. 2,94 milyar tersbut diambil dari anggaran ini. Kita juga tidak tahu karena memang hingga saat ini publik dibutakan atas rincian anggaran tersebut.

Jika sumbernya dari APBD hasil refocusing, maka pengadaan dengan nilai 3,784 milyar harus melalui proses pengadaan barang dan jasa yang diumumkan melalui unit pengadan dalam bentuk katalog elektronik sebagaimana tertuang dalam SE LKPP No. 3 tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Anjura  ini tertuang dalam SE Mendagri No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Tidak hanya Mendagri, KPK juga mengamanatkan dalam suratnya bernomor 8 tahun 2020 bahwa pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk aturan secara khusus yang dikeluarkan LKPP, yaitu SE LKPP No. 3 tahun 2020 dengan efektif, transparan, dan akuntable. Bahkan dalam Surat KPK tersebut menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 3 PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat kepada kenentuan  peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun