Mohon tunggu...
ASEP TOHA
ASEP TOHA Mohon Tunggu... Relawan - Orang biasa

Orang biasa yang berupaya menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membedah Sumber Anggaran Nasi Kotak Plt. Bupati Cianjur

2 Mei 2020   13:39 Diperbarui: 2 Mei 2020   13:42 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika kita membuka kembali hasil penggeseran anggaran (refocusing), di sana terdapat anggaran sebesar Rp. 22,370 milyar untuk dua kegiatan. Pertama, Penyediaan cadangan pangan (Pembeian gabah). Kedua, pengadaan kebutuhan bahan pokok (Sembako). Apakah anggaran sebesar Rp. 2,94 milyar tersbut diambil dari anggaran ini. Kita juga tidak tahu karena memang hingga saat ini publik dibutakan atas rincian anggaran tersebut.

Jika sumbernya dari APBD hasil refocusing, maka pengadaan dengan nilai 3,784 milyar harus melalui proses pengadaan barang dan jasa yang diumumkan melalui unit pengadan dalam bentuk katalog elektronik sebagaimana tertuang dalam SE LKPP No. 3 tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Anjura  ini tertuang dalam SE Mendagri No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Tidak hanya Mendagri, KPK juga mengamanatkan dalam suratnya bernomor 8 tahun 2020 bahwa pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk aturan secara khusus yang dikeluarkan LKPP, yaitu SE LKPP No. 3 tahun 2020 dengan efektif, transparan, dan akuntable. Bahkan dalam Surat KPK tersebut menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 3 PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat kepada kenentuan  peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun