Jika kita membuka kembali hasil penggeseran anggaran (refocusing), di sana terdapat anggaran sebesar Rp. 22,370 milyar untuk dua kegiatan. Pertama, Penyediaan cadangan pangan (Pembeian gabah). Kedua, pengadaan kebutuhan bahan pokok (Sembako). Apakah anggaran sebesar Rp. 2,94 milyar tersbut diambil dari anggaran ini. Kita juga tidak tahu karena memang hingga saat ini publik dibutakan atas rincian anggaran tersebut.
Jika sumbernya dari APBD hasil refocusing, maka pengadaan dengan nilai 3,784 milyar harus melalui proses pengadaan barang dan jasa yang diumumkan melalui unit pengadan dalam bentuk katalog elektronik sebagaimana tertuang dalam SE LKPP No. 3 tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Anjura  ini tertuang dalam SE Mendagri No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Tidak hanya Mendagri, KPK juga mengamanatkan dalam suratnya bernomor 8 tahun 2020 bahwa pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk aturan secara khusus yang dikeluarkan LKPP, yaitu SE LKPP No. 3 tahun 2020 dengan efektif, transparan, dan akuntable. Bahkan dalam Surat KPK tersebut menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 3 PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat kepada kenentuan  peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H