Mohon tunggu...
Asep S Solikhin
Asep S Solikhin Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Guru Hoby menulis "khoirunnasi anfa'uhum linnas"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Batas Usia Pensiun Guru

11 Mei 2023   11:12 Diperbarui: 11 Mei 2023   11:28 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bapak ibu guru, khusunya yang PNS sudah tahu belum kalau sekarang sudah diberlakukan peraturan baru tentang manajemen PNS? Meski peraturan baru ini bisa dibilang tidak baru lagi, karena telah diterbitkan dan disahkan pada tahun 2017 silam, namun peraturan ini efektif diberlakukan tiga tahun setelah peraturan ini disahkan. Dan sekarang sudah memasuki tahun ketiga pemberlakuan peraturan baru ini.

Adalah PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Seyogyanya para PNS tahu tentang ini, karena PP ini yang menjadi dasar bagaimana PNS harus bekerja. 

Di PP ini diatur tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier,  pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan PNS.

Yang menarik perhatian saya pada PP ini adalah pengaturan Batas Usia Pensiun (BUP). Pada pasal 239 diatur bahwa Batas Usia Pensiun bagi PNS ada 3, yakni:

  • Usia 58 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  • Usia 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai pejabat pimpinan tunggi dan pejabat fungsional madya.
  • Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Nah, Menurut PP ini ternyata tidak semua guru (PNS) pensiun di usia 60 tahun. Bisa di usia 58 atau 60 atau 65 tahun.

Jika saya melihat pengaturan ini, bisa dibilang seorang guru (PNS) dipensiun berdasar kinerja yang bersangkutan.

Yuk kita sandingkan dengan pengaturan jabatan dan kepangkatan guru.

Dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasa 12 diatur bahwa jenjang jabatan fungsional guru adalah (1) Guru Pertama, (2) Guru Muda, (3) Guru Madya dan (4) Guru Utama.

Lalu dijabarkan lagi Jenjang kepangkatan guru untuk setiap jabatan guru tersebut sebagai berikut:

Yang termasuk Guru Pertama adalah Guru PNS golongan ruang III/a dan III/b

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun