Yang termasuk Guru Muda adalah Guru PNS golongan ruang III/c dan III/d
Yang termasuk Guru Madya adalah Guru PNS golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
Yang termasuk Guru Utama adalah Guru PNS golongan ruang IV/d dan IV/e.
Nah dengan demikian, guru PNS yang masih menduuduki jabatan guru pertama dan guru muda atau yang masih di golongan ruang III/a, III/b, III/c dan III/d jika dia tidak bisa naik pangkat/jabatan ke jenjang berikutnya hingga usia 58 tahun, maka ia sudah mencapai batas usia pensiun.
Padahal, sejak PermenPANRB No 16 Tahun 2009 diberlakukan tauhn 2013, sejak itu diindikasikan banyak guru PNS yang mandeg di golongan ruang III/a dan III/b.
Bagaimana dengan bapak ibu? Golongan berapa sekarang? Mau pensiun di usia berapa? Pilihan ada di tangan Anda. Tentukan mulai dari sekarang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H