Adapun alur penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan melalui SIMPKB untuk pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pengumuman peserta. Dan untuk pelaksanaan, pengumuman hasil uji kompetensi serta penerbitan sertifikat diakses melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).
Nah, bagi Anda (Guru) yang sekarang mau usul nak pangkat dan jabatan ke III/c segera persiapkan diri untuk mengikuti uji kompetensi. Sekarang ini masa pendaftarannya, jangan sampai ketinggalan!
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H