Peran guru dalam mendisiplinkan siswa sering kali disalahartikan sebagai bentuk kekerasan, padahal mereka hanya berusaha menegakkan tata tertib agar siswa tumbuh dengan nilai-nilai moral yang baik.
Lebih menyakitkan lagi, di beberapa kasus, guru harus menghadapi persekusi dalam bentuk tuntutan hukum. Tak jarang, guru yang berniat mendidik dengan ketegasan justru dilaporkan oleh orang tua siswa dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.Â
Kasus-kasus ini membuat banyak guru merasa tertekan dan takut menjalankan tugasnya. Mereka dihadapkan pada dilema: menjalankan disiplin yang ketat, atau menghindari tindakan yang bisa berujung di meja hijau.
Ketakutan ini berdampak negatif pada kualitas pendidikan, karena guru jadi lebih berhati-hati bahkan cuek dan tidak lagi berani menegakkan aturan yang seharusnya.
Misalnya, dilansir dari https://sulsel.kemenag.go.id pada tanggal 28 Juli 2017, Ibu Darmawati, seorang guru PAI di SMA Negeri 3 Parepare, divonis 3 bulan penjara hanya karena menyuruh salah satu siswanya masuk ke musholla untuk melaksanakan shalat Dzuhur.Â
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Ibu Darmawati untuk membina siswanya dalam menjalankan ibadah dan nilai-nilai spiritual di sekolah. Namun, niat baik itu justru berujung pada vonis yang tak terduga, menimbulkan polemik tentang peran guru dalam mendidik dan batasan hukum yang melingkupinya.
Kasus serupa juga terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sebagaimana dilaporkan oleh https://www.google.com/amp/s/edukasi.okezone.com. Seorang guru bernama Akbar Sarosa dituntut oleh orang tua siswa karena menyuruh anak mereka untuk melaksanakan salat.Â
Sang siswa yang menolak menjalankan perintah tersebut akhirnya dihukum oleh sang guru, namun tindakan tersebut kemudian berujung pada tuntutan hukum. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran guru dalam menanamkan nilai-nilai agama dan disiplin di sekolah.
Dua peristiwa ini mencerminkan dilema yang semakin nyata di dunia pendidikan Indonesia, di mana guru yang bertugas untuk mendidik dan membimbing siswa dalam menjalankan ibadah serta mendisiplinkan justru menghadapi risiko kriminalisasi.Â
Fenomena ini memicu diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum dan masyarakat harus memberikan perlindungan yang cukup bagi para guru yang menjalankan peran mereka dalam membentuk karakter siswa, terutama dalam hal pembinaan spiritual.
Yang masih hangat dan terus diberitakan di berbagai media, hingga menjadi trending topik, adalah kasus yang menimpa Ibu Supriyani, seorang guru SD di Konawe Selatan. Kasus ini telah menyita perhatian publik, khususnya dunia pendidikan, karena mencerminkan dilema besar yang dihadapi oleh para guru di Indonesia.