Mohon tunggu...
Asep Saepul Adha
Asep Saepul Adha Mohon Tunggu... Guru - Guru

Senang membaca dan suka menulis, olahraga favorit adalah Sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pinjam Meminjam dengan Allah

21 Juli 2024   11:16 Diperbarui: 21 Juli 2024   11:50 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saat ini, masalah pinjaman online, juga dikenal sebagai pinjol, sedang menjadi topik pembicaraan yang sangat diminati. Banyak orang tergiur untuk memanfaatkan pinjaman ini karena proses pengajuan yang mudah. Namun, kemudahan tersebut seringkali menyebabkan masalah yang signifikan ketika tiba saatnya untuk membayar pinjaman. Ketika penagih hutang menagih mereka, banyak peminjam merasa malu karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar angsuran. Situasi ini memperburuk keadaan peminjam karena menimbulkan tekanan finansial dan psikologis yang signifikan.

Situasi ini sering menyebabkan perselisihan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan. Meningkatnya ketegangan dapat menyebabkan konflik yang dapat berakhir di ranah hukum. Perselisihan ini sering menyebabkan penahanan peminjam yang tidak dapat membayar utang mereka. Lebih tragis lagi, dalam beberapa kasus yang sangat ekstrim, orang bahkan meninggal karena tekanan yang tak tertahankan atau tindakan nekat sebagai cara untuk keluar dari masalah yang sedang berlangsung.

Anehnya, banyak orang masih melakukan pinjaman online meskipun banyak kejadian tragis telah diberitakan dan disiarkan di TV. Iklan dari aplikasi Pinjol yang menawarkan berbagai kemudahan menarik perhatian mereka saat mereka membutuhkan uang. Banyak orang memutuskan untuk melakukan transaksi karena kemudahan proses pengajuan dan pencairan dana. Ini terjadi meskipun mereka sudah mengetahui risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi.

Padahal Allah SWT telah menawarkan, lakukanlah pinjam meminjam itu lewat jalur langit, bukan online biasa tapi langsung berhubungan dengan Allah SWT. Allah berjanji, kalau memberi pinjaman yang baik kepada Allah, akan diberi pahala dengan berlipat ganda.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan." QS. Al-Baqarah[2]:245

Bayangkan bahwa Pencipta Alam Semesta, Allah, memberikan pinjaman yang luar biasa. Bukan tujuan pinjaman ini untuk memperkaya-Nya, tetapi untuk memperkaya diri kita sendiri. Dia berkomitmen untuk melipatgandakan pembayaran pinjaman berkali-kali lipat. Investasi ini jauh lebih menguntungkan daripada investasi mana pun di dunia. 

Tetapi ini bukan pinjaman biasa; ini adalah pinjaman yang baik, tindakan moral yang dilakukan dengan tulus dan ikhlas. Bisa jadi zakat, wakaf, sedekah, atau infak di jalan Allah.

Allah memiliki kekuatan atas segalanya. Dia dapat memberi rezeki kepada siapapun yang Dia inginkan, dan selalu ada kemudahan di balik setiap kesulitan. Dengan beriman dan berserah diri kepada-Nya, kita percaya bahwa Allah akan selalu menyediakan apa yang kita butuhkan. 

Siapkah Anda untuk menerima tawaran pinjaman yang menguntungkan ini? Apakah Anda bersedia memberikan pinjaman yang baik kepada Allah? Percayalah bahwa Dia akan membalasnya dengan kehidupan yang penuh berkat dan pahala yang berlipat ganda.

Ingatlah bahwa kita semua akan kembali kepada Allah, dan di sanalah kita akan mempertanggungjawabkan atas semua yang kita lakukan, termasuk ibadah kita. 

Marilah kita melakukan kebaikan, menyebarkan kebaikan, dan membantu sesama. Dengan cara ini, kita bukan hanya memberi pinjaman kepada Allah, tetapi juga membuka jalan menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun