Mohon tunggu...
Asep Saepul Adha
Asep Saepul Adha Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Senang membaca dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berkolaborasi Olah Sampah Karung Pupuk

21 Juni 2024   17:22 Diperbarui: 3 Juli 2024   11:02 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatangan MoU antara Bank Sampah Eco Green Palembang dengan Koperasi TMSJ (Dokpri)

Eco Green Palembang dan Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya, Berkolaborasi Olah Sampah Karung Pupuk

Di era modern ini, kepedulian terhadap lingkungan menjadi semakin penting. Dampak perubahan iklim dan kerusakan alam kian terasa, mendorong berbagai upaya untuk menjaganya. Salah satu solusi yang kian diminati adalah Green Jobs, atau pekerjaan ramah lingkungan.

Green Jobs adalah jenis pekerjaan yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup. Pekerjaan ini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan peluang ekonomi yang menjanjikan.

Membaca peluang sekaligus mendukung gerakan peduli lingkungan, Koperasi TMSJ (Tunas Mekar Sari Jaya) berinisiatif untuk mengumpulkan sampah karung bekas pupuk guna didaur ulang. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi limbah plastik yang mencemari lingkungan, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen koperasi dalam meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan anggotanya.

Dengan memanfaatkan kembali karung bekas pupuk, koperasi berusaha mengolah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dan bernilai, mendukung ekonomi sirkular yang berkelanjutan. Melalui inisiatif ini, Koperasi TMSJ berharap dapat menjadi contoh bagi komunitas lain dalam menjalankan praktik ramah lingkungan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.

Apa yang dilakukan Pengurus koperasi dalam mendukung gerakan peduli lingkungan?

Setelah sampah karung bekas pupuk terkumpul, pengurus Koperasi TMSJ menerima kabar menggembirakan dari pegawai PT. Pupuk Sriwidjaya Palembang (PT. Pusri) bahwa karung-karung tersebut akan diambil kembali oleh PT. Pusri. Menyambut kabar baik ini, pengurus Koperasi TMSJ semakin intens berkomunikasi dengan PT. Pusri untuk memastikan kelanjutan proses pengelolaan sampah karung bekas.

Dalam komunikasi terakhir antara pengurus Koperasi TMSJ dan PT. Pusri, disampaikan bahwa PT. Pusri akan mendatangkan mitra mereka yang ahli dalam pengelolaan sampah untuk bekerja sama dengan Koperasi TMSJ. Tak lama kemudian, pimpinan Bank Sampah Induk Eco Green Palembang bersama pejabat terkait dari PT. Pusri mengunjungi Koperasi TMSJ. Dalam kunjungan tersebut, disepakati bahwa Koperasi TMSJ dan Bank Sampah Induk Eco Green Palembang akan bekerja sama dalam mengolah sampah karung bekas pupuk.

Kesepakatan kerjasama ini akan dituangkan secara resmi dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU), yang akan mencakup detil-detil teknis dan tanggung jawab masing-masing pihak. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan sampah karung bekas pupuk dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan, memberikan manfaat tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat sekitar.

Penandatangan MoU antara Bank Sampah Eco Green Palembang dengan Koperasi TMSJ (Dokpri)
Penandatangan MoU antara Bank Sampah Eco Green Palembang dengan Koperasi TMSJ (Dokpri)
Kapan dan dimana serta siapa yang terlibat dalam penandatangan MoU ini?

Agar kerjasama ini memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat, maka di sela-sela kegiatan Sekolah Tani yang diselenggarakan oleh PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, bertempat di Aula Koperasi TMSJ dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengolahan Sampah Bekas Kemasan Karung Pupuk antara Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya (TMSJ) dengan Bank Sampah Induk Eco Green Palembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun