Mohon tunggu...
Asep Sadikin
Asep Sadikin Mohon Tunggu... Guru - CGP Angkatan 9 SMK6 Pandeglang Provinsi Banten

Saya mengajar di SMK Negeri 6 Pandeglang saat ini sebagai Calon Guru Penggerak Angkatan 9 Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Maal bukan untuk Mereka!

7 April 2024   20:12 Diperbarui: 7 April 2024   20:27 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat maal dilarang untuk digunakan, diantaranya adalah :

1. Keluarga dekat

2. Partai Politik atau kegiatan politik

3. Membangun Masjid dan Lembaga Sosial

4. Melunasi Hutang Seseorang 

5. Hadiah atau Upeti

Zakat maal pada dasarnya digunakan untuk 8 asnaf yang disebut mustahik (penerimaan zakat) sedangkan pemberi zakat disebut Muzaki. Adapun Kedelapan asnaf tersebut diantaranya 

1. Fakir (Pengangguran)

2. Miskin (punya pekerjaan tapi tidak memenuhi kebutuhan hidupnya)

3. Amil ( panitia zakat)

4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Riqob (seorang pembentukan, kalau jaman dulu budak)

6. Gharim (orang yang berhutang untuk kebutuhan)

7. Fisabilillah (jaman dulu orang yang berperan dijalan Allah Swt. Kalau sekarang guru ngaji)

8. Ibnu Sabil (orang yang mencari ilmu butuh biaya )

Demikian semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun