Zakat maal dilarang untuk digunakan, diantaranya adalah :
1. Keluarga dekat
2. Partai Politik atau kegiatan politik
3. Membangun Masjid dan Lembaga Sosial
4. Melunasi Hutang SeseorangÂ
5. Hadiah atau Upeti
Zakat maal pada dasarnya digunakan untuk 8 asnaf yang disebut mustahik (penerimaan zakat) sedangkan pemberi zakat disebut Muzaki. Adapun Kedelapan asnaf tersebut diantaranyaÂ
1. Fakir (Pengangguran)
2. Miskin (punya pekerjaan tapi tidak memenuhi kebutuhan hidupnya)
3. Amil ( panitia zakat)
4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqob (seorang pembentukan, kalau jaman dulu budak)
6. Gharim (orang yang berhutang untuk kebutuhan)
7. Fisabilillah (jaman dulu orang yang berperan dijalan Allah Swt. Kalau sekarang guru ngaji)
8. Ibnu Sabil (orang yang mencari ilmu butuh biaya )
Demikian semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H