Putusan akhir yang paling memungkinkan adalah adanya pemilu ulang di beberapa daerah yang menjadi kecurangan yang dilakukan pasangan 01 atau 02. Karena apabila dimenangkan satu pasangan dengan cara diskualifikasi maka kedua pasangan akan terdiskualifikasi karena Pilpres dan Pileg ini tidak mungkin keluar dari unsur-unsur kecurangan oleh oknum-oknum yang bermain. Â Pemilu ulang ini akan terselenggara paling cepat 2 sampe 3 tahun. Â Selama waktu tersebut maka jabatan presiden dipegang oleh petahana sampai terselenggaranya pemilu ulang yang benar-benar bersih. Â Pendapat saya MK tetap sebagai lembaga Kalkulator yang akan menentukan kadar kecurangan standar yang masih bisa ditoleransi merupakan pilihan yang terbaik untuk saat ini.
5. Â Â Â Â Â Â SIKAP PARA KONTESTAN DAN PARA PENDUKUNG 01 DAN PENDUKUNG 02
Apapun yang menjadi putusan MK harus tetap kita dukung demi persatuan dan kesatuan NKRI. Janganlah kontestasi ini membawa NKRI "Kalah jadi Abu Menang Jadi Arang" dan "Kepala Dingin" merupakan kunci keluar dari perselisihan ini.
6. Â Â Â Â Â Â PERBAIKAN PILPRES DI MASA MENDATANG
Pilpres dan Pileg dan apapun kontestasi pemilihan lainnya itu pasti memilki kelemahan. Â Putusan pemenangan yang mengacu kepada nilai kualitatif tanpa melampirkan adanya dukungan adu bukti secara kuantitatif merupakan kemunduran dari persidangan MK. Â Jadi Biarkan MK tetap menyandang sebagai lembaga kalkulator selama kadar kecurangan masih dalam ambang batas kewajaran terkecuali dari pembuktian adu data menunjukkan ada perbedaan yang signifikan untuk dilakukan pemilu ulang atau memenangkan pelapor.
Siapapun nantinya yang akan menang di MK wajib kita dukung dan membuang segala perbedaan. Aku Rindu Sumpah Palapa. Â SALAM PERSATUAN DAN AKU CINTA NEGERI INDONESIA.