1.Pengelolaan usaha pertambangan oleh pemerintah secara mandiri 2.Pertambangan yang ramah lingkungan 3.Peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar area pertambganan 4.Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan 5.Pengawasan aktif tentang manajerial pertambangan agar tidak terjadi tindakan korupsi 6.Penegakkan hukum ‘rule of law’ mengenai UU yang mengatur pertambangan harus lebih dipertegas.
Sangat ideal harapan yang dikemukakan oleh masyarakat kepada pemerintah Indonesia dan instansi pertambangan untuk menjadikan poin-poin tersebut sebagai batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan instansi yang terkait. Oleh karena itu, saya mengambil contoh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yaitu PT Newmont Nusa Tenggara yang sedang berkomitmen dalam pemenuhan harapan-harapan tersebut.
Di bidang pertanggung jawaban terhadap lingkungan Newmont berkeyakinan bahwa pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan kinerja lingkungan terdepan merupakan bagian yang tak terpisahkan untuk menjadi perusahaan yang efektif dan sukses.
Hal ini dapat dicapai melalui kepemimpinan dan penerapan sistem manajemen formal yang andal, yang mendukung pengambilan keputusan secara efektif, mengelola risiko perusahaan dan mendorong peningkatan yang berkelanjutan.
Saat ini PTNNT telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001. Salah satu komponen penting yang menjadi pusat dari penerapan SML adalah Kebijakan Lingkungan. Kebijakan Lingkungan yang ditandatangani Senior Vice President dan General Manager Operations adalah merupakan komitment terhadap setiap operasi dan fasilitas tambang Newmont Asia Pasifik (APAC).
Di bidang pertanggung jawaban sosial, prinsip dasar program tanggung jawab sosial PTNNT didasarkan pada:
- Kesejahteraan - Pengembangan masyarakat tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan ekonomi semata tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan yang lain, khususnya kualitas kesehatan, pendidikan dan rasa aman.
- Kemandirian - Pengembangan masyarakat diutamakan untuk memacu tumbuhnya kapasitas yang tangguh dari masyarakat untuk mampu mengelola dan mengembangkan sumberdaya yang dimiliki, agar tidak banyak tergantung pada pihak lain.
- Keterpaduan - Prinsip keterpaduan memerlukan keteraturan dan terintegrasi yang saling mengisi dan memberikan manfaat positif antara satu dengen yang lain. Pengembangan masyarakat diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan dari berbagai pihak dan berbagai bidang (kesehatan, pendidikan, pertanian, ekonomi, sosial budaya dan agama).
- Keberlanjutan - Pengembangan masyarakat diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
- Keterbukaan - Pengembangan masyarakat memberikan akses yang selaus-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan program-program masyarakat.
- Partisipatif - Pengembangan masyarakat diselenggarakan melalui kemitraan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, baik dalam proses perencanaan, implementasi dan monitoring.
- Akuntabilitas - Penyelenggaraan pengembangan masyarakat harus dapat dipertanggung-jawabkan baik prosesnya, pembiayaannya maupun hasilnya.
- Keadilan - Program pengembangan masyarakat dapat memberi manfaat bagi masyarakat tanpa memandang status dan latar belakang.
PTNNT percaya bahwa masyarakat sekitar tambang harus memperoleh keuntungan ekonomi termasuk di bidang kesempatan kerja dan kegiatan lain yang berkembang melalui keberadaan tambang. Keuntungan ini harus tetap berlanjut meskipun masa operasi tambang telah selesai nanti. Demikian pula halnya dengan industri dan usaha yang berkembang, harus dapat terus tumbuh meskipun masa operasi tambang telah berakhir.
Ekspektasi masyarakat terhadap pelaku kegiatan pertambangan dalam hal ini pemerintah dan instansi yang terkait sangat tinggi. Oleh karenanya pertambangan dengan prinsip “good mining camp” harus menjadi jembatan penghubung ekspektasi dan realita. Agar terciptanya simbiosis mualisme antara pihak pengelola pertambangan dan pemerintah haruslah setiap pihak mengenal dan mengetahui lebih dalam apa yang menjadi kebutuhan dari masing-masing pihak dengan mengutamakan prinsip-prinsip yang baik dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Semoga artikel yang berbasis survey ini bisa mendekatkan secara lebih “intim” lagi antara masyarakat dan pengelola pertambangan.
Referensi :
- http://www.ptnnt.co.id/id/tanggung-jawab-sosial.aspx ( 1 januari 2014 pukul 20:03)
- http://www.ptnnt.co.id/id/pengelolaan-lingkungan.aspx (1 januari 2014 pukul 20:10)
1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H