Mohon tunggu...
asep ramadhan
asep ramadhan Mohon Tunggu... profesional -

Belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Rizal Ramli vs RJ Lino: Babak Baru Mengurai Sengkarut Pelindo II

12 September 2015   10:01 Diperbarui: 12 September 2015   10:08 2692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak peristiwa penggeledahan ruang kerjanya oleh Tim Bareskrim Mabes Polri, nama Dirut Pelindo II RJ Lino tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik. Komisi III DPR bahkan berinisiatif membentuk Pansus Pelindo II untuk mengawal proses penuntasan perkara dugaan korupsi pengadaan alat bongkar muat yang kini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan Komisi VI DPR tegas meminta Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memecat RJ Lino. Komisi VI pun berniat membentuk Panja untuk membahas persoalan di Pelindo II.

Begitupun dengan Komisi IX yang juga akan membentuk Panja Pelindo II untuk membahas kasus-kasus ketenagakerjaan seperti PHK sepihak yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino. Seperti diketahui, diduga karena bersikap kritis terhadap langkah RJ Lino memperpanjang konsesi, akhir Juli lalu RJ Lino memecat 2 orang pegawai JICT. Pemecatan sepihak ini kemudian dibatalkan atas desakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.

Sebelumnya, RJ Lino juga melakukan pemecatan sepihak kepada 33 orang pegawai Pelindo II yang juga mengkritisi kebijakan-kebijakannya dalam mengelola Pelindo II. Dari 33 orang itu, 3 orang dibatalkan PHKnya karena meminta maaf kepada RJ Lino, sedangkan 30 orang lainnya tetap berstatus PHK. Terhadap 3 orang yang meminta maaf itu pun konon RJ Lino masih memberikan sanksi lain berupa penghapusan masa kerja menjadi nol tahun.

Salah satu kebijakan yang dikritisi para pegawai Pelindo II tersebut adalah investasi pengadaan alat yang diduga bertentangan dengan GCG. Pengadaan 10 unit mobile crane termasuk yang dipersoalkan para pegawai Pelindo II. Persoalan lainnya menyangkut  perpanjangan konsesi JICT TPK Koja, simulator alat bongkar muat,  pengadaan Quay Container Crane (QCC), dan lain-lain.

Jika penasihat hukum Pelindo II Fredrich Yunadi mengatakan mobile crane tersebut beroperasi, setahun yang lalu Majalah Berita Mingguan GATRA pernah melakukan investigasi. Faktanya, ke-10 mobil crane tersebut memang tidak beroperasi. Berikut kutipan berita yang dimuat majalah GATRA edisi Mei 2014.

Pelindo II menghabiskan triliunan rupiah untuk investasi program dan peralatan mahal. Sebagian besar belum terpakai karena tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dua mobile crane warna merah dan kuning dan rangka hitam (boom) tampak di lapangan 102, semua area akses terbatas Terminal 2, Pelabuhan Tanjung Priok. Crane itu berada di antara ratusan kendaraan roda empat siap ekspor.

“Mobile crane itu gak kepake di Priok,” kata sumber Gatra. Menurutnya, masih ada delapan unit lain di lapangan 201, Terminal 2, tidak jauh dari kapal bersandar.

Semula, 10 mobile crane itu direncanakan untuk ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon, dan Jambi. Namun, ada penolakannya atas penempatannyakarena spesifikasi mobile crane itu tergolong rendah, hanya bisa mengangkat beban 20 ton dengan jarak boom ke body hanya 8 meter. Pada saat commisioning test mobil crane itu kabel bajanya putus ketika mengangkat beban 20 ton.

“Gak cocok untuk kontainer-kontainer besar,” katanya.

Karena itulah, 10 mobile crane tersebut akhirnya duiparkir di Tanjung Priok dan dibiarkan menganggur begitu saja. “Sudah setengah tahun gak pernah dipake sejak datang,” kata sang sumber. Perkiraan nilai investasi dari pembelian 10 unit mobile crane tersebut sebesar Rp 45,5 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun