Mohon tunggu...
Asep Pudoli
Asep Pudoli Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

I'm Asep Pudoli, my hobbies are reading and writing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Indonesia

20 Januari 2024   12:57 Diperbarui: 20 Januari 2024   13:06 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perselisihan Hubungan Kerja merupakan perselisihan yang terjadi karena adanya ketidak sesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan yang terakhir melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

1. Bipartit

Setiap perselisihan hubungan industrial, salah satunya perselisihan pemutusan hubungan kerja wajib diselesaikan secara bipartit. Penyelesaian secara bipartit para pihak yang terdiri dari wakil pengusaha dan wakil pekerja/serikat pekerja bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila musyawarah antara wakil pengusaha dan wakil pekerja/serikat pekerja mencapai kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Setelah itu didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum perjanjian bersama dibuat. Namun apabila penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat .

Penyelesaian perselisihan secara bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

2. Mediasi oleh Mediator

Setiap lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus memiliki seorang mediator yang berfungsi melakukan mediasi terhadap pihak yang berselisih yaitu pengusaha dengan pekerja. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator. Seorang mediator dipilih oleh pengusaha dan pekerja dari daftar nama mediator yang tersedia di lembaga pemerintahan setempat.

Jika pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Setelah dibuat perjanjian bersama, lalu didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum perjanjian bersama dibuat. Akan tetapi jika tidak mencapai kesepakatan, maka mediator harus membuat anjuran secara tertulis untuk para pihak. Jika anjuran tertulis mediator disetujui, maka dibuat perjanjian bersama untuk didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Selanjutnya apa bila anjuran tertulis ditolak oleh para pihak atau salah satu pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui mediasi selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.

3.  Konsiliasi oleh Konsiliator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun