Mohon tunggu...
Asep Pudoli
Asep Pudoli Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

I'm Asep Pudoli, my hobbies are reading and writing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Indonesia

20 Januari 2024   12:57 Diperbarui: 20 Januari 2024   13:06 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator. Konsiliator merupakan anggota masyarakat yang ahli dalam bidang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan berpengalaman di bidang industrial yang ditunjuk oleh menteri untuk melakukan konsiliasi dan anjuran tertulis kepada pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Jika pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator. Setelah dibuat perjanjian bersama, lalu didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum perjanjian bersama dibuat. Akan tetapi jika tidak mencapai kesepakatan, maka konsiliator harus membuat anjuran secara tertulis untuk para pihak. Jika anjuran tertulis konsiliator disetujui, maka dibuat perjanjian bersama untuk didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Selanjutnya apa bila anjuran tertulis ditolak oleh para pihak atau salah satu pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan kepada Pengadilan Hubungan Industrial dengan mengajukan gugatan oleh salah satu pihak.

Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui konsiliasi selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.

4. Pengadilan Hubungan Industrial

Jika melalui bipartit, mediasi, konsiliasi gagal, maka penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan Pengadilan Umum yang memiliki tugas dan wewenang memeriksa dan memutus perselisihan hak untuk tingkat pertama dan terakhir, perselisihan kepentingan untuk tingkat pertama, perselisihan pemutusan hubungan kerja untuk tingkat pertama, perselisihan antara serikat pekerja untuk tingkat pertama dan terkahir.

Salah satu pihak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Selanjutnya majlis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri harus menyelesaikan perselisihan paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama.

Jika putusan Pengadilan Hubungan Industrial tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja ada yang tidak puas dari para pihak atau salah satu pihak, maka bisa diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun apabila selama 14 hari tidak ada yang mengajukan permohonan ke mahkamah agung, maka putusan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri memiliki kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya Majlis hakim kasasi harus menyelesaikan perselisihan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu melalui bipartit. Apa bila melalui Bipartit gagal, maka para pihak ditawarkan melalui konsiliasi. Apabila tawaran konsiliasi ditolak, maka melalui mediasi. Namun apabila melalui konsiliasi atau mediasi gagal, maka dapat melalui pengadilan hubungan industrial.

Referensi

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

2. Ujang Charda S, (2017), Model Penyelesaian Perselisihan Industrial dalam Ketenagakerjaan setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20004, 1(1),1-23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun