3. Asas independensi dan imparsial.
Independensi atau kemandirian merupakan sikap imparsial atau tidak memihak, baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan. Kemandirian dan Imparsial tidak hanya secara fungsional dan kelembagaan, akan tetapi secara personal dari masing-masing hakim harus mandiri dan tidak memihak dalam menjalankan proses peradilan, guna menegakkan hukum yang berkeadilan tanpa intervensi dari pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Kekuasaan Kehakiman "Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".
Berdasarkan asas-asas tersebut, penulis berharap Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus hasil pemilihan umum tetap memegang asas-asas tersebut. Agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat Indonesia umumnya. Selain itu, Â penulis juga berharap Mahkamah Konstitusi dengan putusannya yang memberikan rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat Indonesia bisa meredam perdebatan yang terjadi di kalangan masyarakat terkait hasil pemilihan umum.
Sekian terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H