Mohon tunggu...
Asep Pudoli
Asep Pudoli Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

I'm Asep Pudoli, my hobbies are reading and writing.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harapan terhadap Peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Masa Pemilihan Umum

5 Juli 2023   01:02 Diperbarui: 5 Juli 2023   01:05 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung. Dalam sistem ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi supaya dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penafsir akhir konstitusi serta menjadi perlindung (protector) konstitusi, artinya bahwa Mahkamah Konstitusi melindungi hak-hak asasi manusia (fundamental right).

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah  Konstitusi, "Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang berfungsi menangani masalah tertentu pada bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi supaya dilaksanakan secara tanggung jawab sesuai dengan kehendak warga dan cita-cita demokrasi".

Adapun wewenang Mahkamah Konstitusi dijelaskan dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji materi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, menilai dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, memutus pembubaran partai politik, memeriksa dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Perselisihan hasil pemilihan umum terjadi karena adanya perbedaan pendapat mengenai hasil pemilihan umum antara peserta pemilihan umum dengan penyelenggara pemilihan umum. Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat besar di masa pemilihan umum, yaitu sebagai penyelesai perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan peran yang sangat penting, maka penulis tentu memiliki harapan yang sangat besar terhadap Mahkamah Konstitusi di masa pemilihan umum yang akan datang.

Dengan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi terkait peselisihan hasil pemilihan umum. Maka sudah sepantasnya kita apresiasi terkait peran besar Mahkamah Konstitusi dua puluh tahun terakhir dalam hal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum dalam bentuk putusan. 

Dua puluh tahun Mahkamah Konstitusi berdiri, dengan perannya yang begitu besar dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Maka penulis berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjadi lembaga yang independen dan terbuka dalam memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum, agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat Indonesia umumnya.

Tercatat bahwa selama dua puluh tahun Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum begitu banyak. Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum dari 2004-2019 sudah mengeluarkan 671 putusan (53 dikabulkan, 423 ditolak, 148 tidak diterima, 13 tarik kembali, 34 gugur). Sedangkan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dari 2008-2023 yaitu 1136 putusan (83 dikabulkan, 495 ditolak, 509 tidak diterima, 35 ditarik kembali, 7 gugur, 7 tidak berwenang). Maka dari itu penulis berharap Mahkamah Konstitusi tetap memegang teguh asas  keadilan, asas persidangan terbuka untuk umum, asas independensi dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum yang akan datang, khususnya pemilihan umum serentak tahun 2024. Adapun asas keadilan, asas persidangan terbuka untuk umum, asas independensi dan imparsial akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Asas peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (Pasal 2 (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

Berdasarkan asas ini bahwa setiap keputusan hakim harus dapat dipertanggung jawabkan di dunia maupun di akhirat kelak. Selain itu putusan hakim juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

2. Asas persidangan terbuka untuk umum.

Sidang Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan asas terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim (Pasal 40 UU MK). Asas persidangan terbuka untuk umum merupakan salah satu bentuk social control dan juga bentuk akuntabilitas hakim. Penulis berharap Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum selalu membuka kases bagi publik untuk mengikuti proses persidangan, berita acara, dan salinan putusan dalam bentuk hard copy dan lainnya. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mengefektifikan control masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun