Mohon tunggu...
Asep Rizal
Asep Rizal Mohon Tunggu... Jurnalis - Kebaikan Harus dibalas Kebaikan

Sehat,sejahtera,berpendidikan,kaya raya,baik lahir sehat bathin dengan atas ridho alloh SWT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinsos Kab Tasik Wajib Bertanggung Jawab Atas Dugaan Penyelewengan PKH dan BPNT di Jatiwaras

21 Desember 2024   23:28 Diperbarui: 21 Desember 2024   23:28 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(i) Logo Sosial (sumber humas kab tasikmalaya)

Peristiwa kedatangan Serombongan warga Jatiwaras ke Gedung DPRD Kab Tasikmalaya pada Hari Kamis yang lalu (19/12/2024) membuat daftar baru Keresahan Warga Tasikmalaya pada Khususnya.

Tertulis di berbagai media lokal bahwa mereka menyatakan Serombongan warga  yang mengatasnamakan Forum Warga Jatiwaras Menggugat itu sempat  membawa data Outentik tentang Dugaan Penyelewengan Program PKH dan BPNT diwilayah setempat ,dan hal itu telah menyebabkan keresahan di berbagai wilayah khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.  

"Jangan-jangan peristiwa itu sudah kongkalingkong dengan beberapa pihak lembaga hukum lho,,!! karena Pendapat kami  hal semacam ini seharusnya telah boleh ditindak tegas , karena mereka disinyalir telah sengaja melalukan pelanggaran atas Program Pemerintah dan kami mohon  secepatnya di meja hijaukan,,,! , agar yang diduga melakukan  pelanggaran tidak seenak  jidatnya melakukan manipulasi aturan yang tertera dalam Petunjuk Teknis (Jumnis) penyaluran PKH dan BPNT tersebut ,dan hal ini kan sudah jelas keterangannya ,lalu  saksi-saksi dari Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sudah bersaksi secara akurat dan para KPM itu adalah Korban Rekayasa para Pemain dalam  Program Kadeudeuh pihak pemerintah pusat tersebut,,,!" Hal itu dikatakan Iwan Singadinata salah seorang pemantau kebijakan pemerintah di wilayah Pemkab Tasikmalaya.

"Banyak pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban,pertama TKSK (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan) kedua petugas PKH (Program Keluarga Harapan) dari tiap Desa di Jatiwaras,ketiga Kasie Kesra Kecamatan Jatiwaras , dan yang utama adalah Suplier Bahan Makanan yang dijual pada arena BPNT dan yang paling harus bertanggung jawab adalah para  E-Warong yang dalam hal ini sangat crusial pada Jual Beli antara pihak KPM dan petugas penyalur  BPNT dan PKH tersebut,,,!" Hal itupun dikatakan NK (Nanang Keong) sebagai salahsatu keluarga KPM BPNT dan PKH diwilayah kecamatan setempat.

Pantauan penulis menyimpulkan bahwa dugaan Mufakat Jahat pada arena penyaluran BPNT dan PKH itu "sudah sakit" dan penyakitnya sangat  akut karena beberapa keterangan pelanggaran sudah dikeluhkan warga KPM pada Program tersebut.

"Pelanggaran-pelanggaran aturan pada arena "Pembagian Bahan Pangan"  di Program PKH dan BPNT ini tak ada satupun yang di meja hijaukan , karena diduga hal ini telah jadi Bisnis yang sangat menjanjikan bagi berbagai pihak penyelenggara,,!" Kata Iwan S melanjutkan obrolannya dengan penulis.

"Kalau dibiarkan begitu saja hal ini jelas sangat berbahaya ,lalu apabila hal ini dibiarkan begitu saja maka tingkat kepercayaan warga terhadap Pemerintahan atau Dinas Terkait akan menjadi catatan buruk sepanjang masa ,,!" Iwan S pun melanjutkan kata-katanya.

(i) Logo Sosial (sumber humas kab tasikmalaya)
(i) Logo Sosial (sumber humas kab tasikmalaya)

DINSOS KAB TASIKMALAYA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ?:

Para pemantau kebijakan pemerintah diwilayah Pemkab Tasikmalaya pun (khususnya) meminta Pertanggung Jawaban terhadap Kinerja Dinas Sosial , dan mereka meminta lembaga yang membidangi hal itu segera Turun Tangan ,dan para Lembaga Khusus di Dinas Sosial  di Pemkab setempat harus bertanggung jawab sepenuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun