Hari ini (Jum,at 18/10/2024) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jabar melaksanakan sidang Paripurna dengan thema Pengambilan sumpah/Janji Ketua DPRD Kab Tasikmalaya yang  baru untuk Drs.Budi Ahdiat ,Spd dari Partai Gerindra masa jabatan Ketua DPRD Kab Tasikmalaya untuk perode  tahun 2024-2029.
Acara tersebut dihadiri para Tamu Undangan dari berbagai unsure Kedinasan /SKPD dan para Kepala Desa yang diwakili oleh Unsure kepemimpinan DPK Apdesi Tingkat Kabupaten setempat.
Dalam acara tersebutpun nampak Hadir Para Komandan dari Tiap angkatan di Barisan TNI/Polri (Kabupaten /Kota) beserta Tamu Undangan Dan Brimob Tasikmalaya , acara itu pun  sekaligus dihadiri pula unsure Pimpinan di Kejaksaan Negri Tasikmalaya.
Rapat Paripurna sempat dipimpinan oleh Cecep Nur Yakin Ketua DPRD sementara dan sekaligus rapat paripurna itupun menjadi bagian akhir dari tugasnya dia sebagai pimpinan DPRD Kab Tasikmalaya sementara.
Pimpinan DPRD sementara pun sempat menyebutkan Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk masa bhakti tahun 2024-2029 "Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk saat ini adalah "H.Aep Dari PDI-P H.Amy Fahmi Dari PKB dan H.Eri Purwanto dari Golkar ,,!" jelasnya.
Bertindak sebagai pembaca Naskah dan Amanat Gubernur Jawa Barat adalah Tatang yang kini menjabat sebagai Sekertaris DPRD Kab Tasikmalaya .
Begitu Urgentnya acara Rapat Paripurna tersebut , seorang Anggota DPRD terpilih dari Dapil 1 menyebutkab bahwa "Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Tasik ini telat (Molor) di SK kan, padahal ini berbahaya bagi stabilitas kerja kami di Legislative,,!" Ucapnya kemarin disebuah ruangan kantornya di singaparna.
Pengambilan Sumpah/Janji Ketua DPRD kabupaten setempatpun Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/12/DPRD Jawa Barat untuk  periode jabatan ketua dprd tahun 2024-2029.
Nampak Pengambilan Sumpah /Janji Ketua DPRD Kab Tasikmalaya itupun dipimpin Oleh Pjs Bupati Yudi Rahmat,SE , kaitan dengan Jabatannya sebagai Pjs diapun sempat memperkenalkan istrinya kepada Khalayak tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.