Pekerja Sosial Sebagai Komponen Pendamping Desa
Pendampingan yang baik dalam pelaksanaan program adalah kunci utama dalam meraih keberhasilan sebuah program di masyarakat. Terlebih lagi jika program tersebut relatif baru dan masyarakat masih butuh memahami bagaimana seharusnya program tersebut dijalankan, maka tenaga pendamping memiliki peran yang peting sekali untuk membuka jalan bagi percepatan pelaksanaan program pembangunan Desa tersebut baik yang telah direncanakan maupun yang sedang dalam proses perencanaan dengan melibatkan rakyat di Desa.
Aktifitas Pendampingan yang berjalan dengan baik akan memastikan apa yang ingin dituju oleh sebuah program dapat tercapai dengan baik. Ada dua hal penting yang menjadi ruh dalam proses pendampingan yang baik, yaitu kualitas individu pendamping dan sistem pendampingan yang "hidup" sejalan dengan perilaku masyarakat dan lingkungan sosial setempat.
Kualitas individu pendamping desa bisa didapatkan dengan dua cara, yang pertama dengan merekrut secara terbuka dengan mengundang tenaga tenaga berpengalaan untuk bergabung dalam cita cita membangun Indonesia dari Desa ini.
Cara yang kedua adalah memberikan penguatan kapasitas melalui pelatihan dan berbagai program pemantapan untuk membentuk tenaga pendamping yang profesional yang akan berproses menjadi Tenaga pendamping yang memiliki pengalaman dan kualifikasi yang memadai.
Jika kita membaca berbagai dekumen pelaksanaan perekrutan dan penyiapan pendamping Desa, kementerian desa telah menyiapkan proses penyediaan tenaga pendamping ini dengan cukup baik. Namun demikian indikator yang paling penting adalah hasil pelaksanaan di lapangan yang akan memperlihatkan bagaimana perencanaan tersebut dapat dinilai sebagai sudah berhasil atau gagal.Â
Terakhir adalah pentingnya supervisi atau pengawasan yang melekat pada pelaksanaan dari setiap jenjang rekrutmen pendamping sesuai dengan perencanaan yang telah dibangun maupun supervisi pada tahap proses pendampingan yang dilakukan oleh para pendamping Desa tersebut
Pekerja Sosial adalah para profesional yang memiliki kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan oleh pendamping desa tersebut. Para pekerja sosial tersebut telah dididik dan dilatih baik secara keilmuan, secara keterampilan maupun terdidik dari sisi etika atau kode etik profesi sehingga kualifikasi yang dibutuhkan seorang pendamping desa sesungguhnya ada pada sosok pekerja sosial ini, mereka adalah lulusan dari perguruan tinggi yang melaksankanpendidikan pekerjaan sosial dan Ilmu Kesejahteraan Sosial yang saat ini progrm tersebut telah tersebar di tidak kurang dari 37 perguruan tinggi di Indonesia
Jika program pembangunan Desa terlaksana dengan baik, maka harapan rakyat untuk menjadi sejahtera di kampung halaman sendiri di bawah payung Undang Undang Desa, tidaklah mustahil untuk dicapai. Semoga tidak harus menunggu terlalu lama.
Penulis Adalah Pengamat Sosial
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H