Mohon tunggu...
Asep Sunardi
Asep Sunardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak yang suka Membaca
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbanyaklah membaca untuk memperbanyak ilmu pengetahuanmu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan Gugatan JIS Ditunda, Ada Apa?

5 Agustus 2015   07:17 Diperbarui: 5 Agustus 2015   07:17 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengejutkan, sidang kasus kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) yang sudah berjalan berbulan-bulan dan memasuki babak akhir putusan perdatanya, justeru kembali tertunda tanpa sebab yang jelas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pembacaan putusan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ibu dari murid Jakarta International School (JIS) AK yang disebut-sebut sebagai korban pencabulan oleh guru sekolah internasional itu.

"Kita tunda ya pembacaan putusannya jadi hari Senin, 10 Agustus. Karena kami mesti buat banyak putusan, jadi putusan ini belum selesai. Kami berusaha lebih cepat," ujar Haswandi, Hakim Ketua Majelis saat memimpin persidangan pada Kamis (30/7) di PN Jaksel.

Harry Ponto, Kuasa hukum JIS, menyatakan masih berpegang bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak ada pelecehan seksual di dalamnya. "Dalam persidangan perdata ini kami masih berpegangan pada fakta bahwa tidak ada pelecehan seksual di JIS, dan kami sudah menunjukkan semua bukti untuk mendukung argumen tersebut, termasuk hasil dari RS di Singapore yang menunjukkan tidak ada bukti kekerasan," ujar Harry.

Dia juga berharap diputusan nanti hakim mempertimbangkan bukti yang sudah diajukan oleh pihaknya. "Kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sebelum memberikan putusan," tegasnya.

Sedangkan dari pihak Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Nadia Saphira dari kantor OC Kaligis & Associates menyatakan tetap menunggu putusan pengadilan. "Ya kita lihat saja nanti tanggal 10 saat putusan," ujarnya.

Untuk diketahui perkara perdata JIS dimulai dari pelayangan gugatan oleh ibu dari AK  terhadap Jakarta Internasinational School (JIS) senilai US$125 juta atau sekitar Rp1,6 triliun. Gugatan itu didasarkan pada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dua orang guru JIS terdahap anak dari penggugat.

Pengunduran waktu putusan sidang hingga 10 Agustus 2015 mendatang, ternyata juga bertepatan dengan persidangan perdana praperadilan pengacara Senior OC Kaligis dalam kasus suap PTUN Medan, yang juga ikut menangani kasus JIS ini.

"Sidang perdananya tanggal 10 Agustus 2015," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, dilaporkan oleh Liputan6.com pada Kamis (30/7/2015). Menurut dia, hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut juga telah ditentukan, Hakimnya bernama Suprapto.

Kontroversi Kasus JIS dan skandal suap OC Kaligis

Tentu tak berhubung secara langsung, jika sidang putusan gugatan perdata kasus JIS dikaitkan dengan masalah suap pengacara senior itu di PTUN Medan yang membuatnya tersandung hukum itu sendiri.

Namun, mengingat pembuktian kasus JIS yang sangat lemah bahkan terindikasi sarat rekayasa itu terkesan dipaksakan, maka publik semakin melihat ada gejala tak beres dalam kasus JIS ini. Apalagi, jika penundaan putusan karena OC Kaligis tersandung kasus suap, kejanggalan itu semakin kentara saja.

Seperti diberitakan seebelumnya perihal kontroversi kasus JIS, ternyata hasil pemeriksaan medis juga tidak ada yang mengkonfirmasi adanya perbuatan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada dua guru. Bahkan, si anak ‎tidak dapat mengenali kedua guru tersebut ketika hadir dalam persidangan. Bahkan, fakta medis dari RSPI semakin memperkuat adanya banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Sesuai keterangan saksi dari RSPI, ‎anak pertama yaitu MAK yang dikatakan juga turut menjadi korban, ternyata tidak mengidap penyakit herpes seperti yang dikatakan oleh ibu pelapor persis setahun lalu ketika kasus ini mencuat ke publik.

Kemudian, laporan medis dari salah satu rumah sakit di Singapura untuk anak kedua AL, yang menyatakan bahwa dia tidak pernah mengalami kekerasan seksual.

Laporan Rumah Sakit KK Women’s and Children’s Hospital Singapore, sudah dilengkapi dengan dokumen asli Putusan High Court of Singapore atau Order of Court Nomor: S 779/2014 tanggal 11 Februari 2015 yang menyebut anus AL normal atau tidak ada ciri-ciri sodomi. Hasil pemeriksaan medis ini dilakukan oleh Tim Dokter di RS Singapura meliputi ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi.

Isu Sosial Jadi Komersial

Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di JIS dinilai semakin janggal. Pasalnya, kasus ini terus bergeser dari isu sosial menjadi komersial. Berawal dari seorang anak yang menjadi korban pelecehan, kini lebih sarat dengan uang ganti rugi yang dituntut orangtua dan pengacara korban. Ketua Presidium Aliansi Perempuan Indonesia R.A. Berar Fathia menyatakan ada pihak lain yang diduga memiliki kepentingan lain dengan menunggangi kasus JIS.

Akibatnya, bukan saja anak didik yang dirugikan, tapi juga membuat celah pihak lain memanfaatkan peluang ini. Terbukti, dengan adanya penaikan gugatan yang awalnya USD12 juta menjadi USD125 juta. ”Penyelesaian kasus semakin berlarut dan hingga kini negara tidak berperan dalam mengupayakan pencarian kebenaran, siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab. JIS telah lama menyelenggarakan pendidikan dari tingkat TK hingga SMA dan selama ini tidak ada masalah,” ulas Berar.

Sementara, aktivis pemerhati perempuan dan anak Intim Solachma mengaku prihatin melihat perkembangan kasus gugatan perdata yang dilayangkan Theresia Pipit. Menurut Intim seharusnya pihak Theresia melihat keadaan siapa yang menjadi pihak tergugat. Cleaning service adalah pihak ketiga yang bukan karyawan JIS dan tidak digaji langsung oleh JIS. Atas dasar itu tidak ditemukan ada unsur kelalaian dari pihak sekolah.

”Kalau mereka (Theresia Pipit) benar-benar mencari keadilan dan kebenaran, semestinya tidak mengajukan gugatan dengan nilai immaterial sefantastis itu. Menurut saya nilai sebesar itu tidak relevan, bahkan tidak wajar. Ini ada apa? Saya berani katakan, kalau begini caranya mereka bukan mencari keadilan dan kebenaran. Tapi telah mengeksploitasi kasus anaknya sendiri,” tegas Intim.

Dengan segala kontroversinya, ditambah lagi penundaan putusan gugatan oleh Majelis Hakim dalam kasus JIS ini bersamaan dengan sandungan kasus suap OC Kaligis, berbagai pihak khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mulai awas membuka mata dan telinga terhadap pihak-pihak yang terlibat kasus JIS ini. Sebab aroma kecurangan, semakin kuat tercium paska tertangkapnya pengacara seniornya dalam kasus suap terhadap PTUN Medan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun