Setiawan, Abi Zakky. 2012. “Aku Ingin Segera Menikah”. Sumber: http://catatancintaabi.wordpress.com. Akses: 04/10/2013.
Taslim, Abdullah. 2011. “Aku Ingin Segera Menikah”. Sumber: http://www.konsultasisyariah.com. Akses: 04/10/2013.
Try. 2013. “Kasus Perceraian Meningkat”. Sumber: http://m.jpnn.com. Akses: 04/10/2013.
Yulianti, Tya Eka. 2011. “Pasutri tak Harmonis Penyebab Perceraian Tertinggi di Bandung”. Sumber: http://news.detik.com. Akses: 04/10/2013.
Yulistara, Arina. 2013. “Perceraian Bisa Dicegah Sejak Sebelum Menikah, Ini Tipsnya”. Sumber: http://wolipop.detik.com. Akses: 04/10/2013.
Zahro, Ahmad. 2013. “Hukum Menikah Tanpa Restu Orangtua”. Sumber: http://rektor.unipdu.ac.id. Akses: 04/10/2013.
[1] Karena itu, hukum nikah ada 5, yaitu: (a) mubah, boleh, tapi jangan dipaksakan bila belum sanggup memikul beban keluarga; (b) sunnah, lebih baik menikah agar terpelihara dari maksiat; (c) wajib, bagi yang mampu menafkahi keluarga dan keinginannya; (d) makruh, lebih baik jangan karena belum mampu menafkahi rumah tangga; dan (e) haram, berdosa bagi yang menikah dengan niat buruk seperti ingin menghabiskan harta calon yang akan dinikahinya dan ditinggalkan (diceraikan) jika maksudnya tercapai (Salim, 1983: 14-15).
[2] Maksudnya: (a) selalu ingat kepada Allah sebagai pemberi nikmat; (b) taat kepada Allah; dan (c) memohon agar nikmat jangan sampai dicabut lagi oleh Allah.
[3] Karena tujuan pertama dari pernikahan: (a) melestarikan keturunan; (b) memelihara nasab; (c) menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral; (d) sebagai media pembentukan rumah tangga ideal dan pendidikan anak; (e) membebaskan masyarakat dari berbagai penyakit; (f) memperoleh ketenangan jiwa dan spiritual; serta (g) menumbuhkan kasih sayang orang tua kepada anaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H