Judul Buku  : #GILAVINYL, Seluk Beluk Mengumpulkan Piringan Hitam
Penulis     : Wahyu Acum
Penerbit: Â Â : Bhuana Ilmu Populer
Cetakan    : Pertama, 2017
Halaman   : 266 Halaman
Barangkali kalau disebut kata "Vinyl", maka sebagian orang akan menggelengkan kepala tak tahu artinya. Tetapi kalau kata tersebut diganti dengan "Piringan Hitam", maka boleh jadi kita akan mengangguk. Ya, Vinyl memang berarti piringan hitam. Media rilisan fisik yang akhir-akhir ini sedang booming kembali di tengah kelesuan industri musik Indonesia.
Bagi generasi muda yang besar di tahun 1960-an dan 1970-an, vinyl menempati posisi tersendiri pada waktu itu, di samping kaset pita sebagai media untuk mendengarkan musik. Kemunculan internet dan mewabahnya digitalisasi musik, membuat piringan hitam, kaset dan cakram padat tak lagi menjadi pilihan untuk menikmati musik.
Sebagian berlari ke unduhan di dunia maya, baik yang legal maupun ilegal. Rilisan fisik ditinggalkan dan para musisi sepertinya enggan melempar album baru ke pasaran karena khawatir selalu terkena bajakan. Dengan adanya internet memang telah mengubah warga dunia dalam hal apapun, tak terkecuali musik.
Nyatanya tak sekhawatir itu. Di sudut-sudut kota, sebagian penikmat musik masih menyimpan idealismenya yaitu dengan cara mengkoleksi rilisan fisik, satu diantaranya adalah mengumpulkan vinyl. Baik vinyl keluaran terbaru maupun keluaran lama yang sifatnya langka dan sudah jarang. Harganya pun tak bisa dibilang murah. Maka tak heran bahwa orang yang hobi mengkoleksi vinyl mestilah punya kemampuan finansial yang kuat.
Wahyu Acum-salah seorang personel Bangkutaman dan penulis buku ini-menyebut orang yang pikirannya sudah tersita dengan vinyl, vinyl, dan vinyl maka orang tersebut sudah masuk kategori gila vinyl.
Nah, seluk-beluk memburu piringan hitam atau vinyl ini dikupas tuntas oleh Wahyu Acum yang juga penggila vinyl dalam bukunya bertajuk "#GILAVINYL, Seluk-Beluk Mengumpulkan Rekaman Piringan Hitam.