Mohon tunggu...
Asep Asep
Asep Asep Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontribusi PT Galuh Citarum Bagi Karawang (Mencermati Kronologi Renovasi SDN Sukaluyu 3)

22 Juni 2015   11:04 Diperbarui: 13 Juli 2015   10:50 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Diantaranya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Diantaranya :
  • Untuk memperoleh tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, instansi pemerintah yang memerlukan tanah menyusun proposal rencana pembangunan paling lambat 1 (satu) tahun sebelumnya.
  • Ini dilakukan dengan dimulai dari rapat yang dilakukan tanggal 13 oktober  2010 dan tanggal 28 Nopember 2010, berupa musyawsarah pembahasan status tanah Santiong  yang di hadiri oleh Kepala Dusun, Kepala Desa, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat tentang persetujuan pemindahan Sekolah SDN Sukaluyu III dan penggatian/Konvensasi tanah sawah dari PT Galuh Citarum kepada Pemerintah Desa Sukaharja;
  • Tanggal 8 Desember 2010 dilaksanakannya rapat Kesepakatan Bersama pada di Aula Rapat Asda I Pemda Kabupaten Karawang yang kemudian ditindaklanjuti dengan terjadinya Kesepakatan Bersama antara pihak Pemerintah Desa Sukaharja, Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT. Galuh Citarum pada tanggal 15 Desember 2010;

 KESIMPULAN

Dengan memperhatikan kronologis dan kasus posisi di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Bahwa Surat Keputusan Nomor 143.3/kep 073-Huk/2007 tanggal 1 Januari 2007 yang intinya menyebutkan bahwa tanah yang ditempati SDN Sukaluyu 3 adalah tanah kas Desa Sukaharja, tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tanah itu sebagai aset Desa Sukaharja, sebab yang menentukan hak atas tanah bukan kewenangan Pemerintah Daerah, tetapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah;
  2. Bahwa dengan memperhatikan point 1 (satu) di atas, maka Permendagri No. 4 tahun 2007 tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam legalitas hukum status lahan tersebut;
  3. Bahwa oleh karena Point 1 (satu) di atas, maka segala proses hukum atas status lahan tersebut mengacu pada Perpres 36 Tahun 2005 yang tekhnisnya terurai dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007.
  4. Bahwa apa yang terjadi dalam proses hukum atas hak lahan tersebut, telah sesuai dengan Perpres 36 Tahun 2005 yang tekhnisnya terurai dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007.

 

 Sumber:

http://www.kompasiana.com/aseptoha/kajian-status-tanah-sdn-sukaluyu-3-karawang_557a92c18efdfd8a08d915a2

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun