Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purwakarta, sangat rentan mengalami kerusakan di kala musim penghujan seperti sekarang ini. Tak heran, di beberapa lokasi di wilayah itu kerap terlihat kondisi jalannya bergelombang dan terdapat lubang menganga dengan diameter cukup besar. Kondisi ini, jelas membahayakan pengguna jalan.
Adanya kerusakan jalan seperti ini, sontak saja menimbulkan keluhan dari para pengguna jalan. Terutama, para pengendara sepeda motor. Karena, mereka khawatir kondisi jalan yang kondisinya telah berlubang itu bisa membahayakan mereka.
Seperti halnya penulis, mereka pun berharap kondisi seperti ini tak dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah. Permintaan ini bukan tanpa alasan, karena jika kerusakan jalan ini dibiarkan tanpa ada penanganan, itu jelas akan berpengaruh terhadap mobilitas warga.
Namun, sebelum melayangkan keluhan ataupun protes kepada pemerintah setempat, sebagai pengguna jalan kita pun harus terlebih dahulu tahu terkait status jalan yang mengalami kerusakan itu.
Seperti diketahui, selama ini ada tiga jalur utama yang dipakai untuk mobilitas masyarakat di wilayah ini. Yakni, jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi dan pusat. Sehingga, kewenangan perbaikannya pun ada di masing-masing pemerintahan.
Belum lama ini, di media sosial sempat rampai diperbincangkan mengenai kerusakan jalan yang terdapat di jalur Purwakarta-Karawang via Curug. Dalam postingannya, warga meminta pemerintah setempat segera melakukan perbaikan di jalur tersebut.
Saat berbincang dengan penulis, Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia pun tak menampik hal itu. Dirinya pun mengakui saat ini kebanjiran keluhan dari masyarkat jika ada jalan yang mengalami kerusakan.
"Tapi saat kami cek, ternyata itu terdapat di jalur milik pusat dan provinsi. Kalau di dua jalur itu, kan bukan kewenangan kami untuk memperbaikinya," ujar Ryan.
Menurut Ryan, selama ini Pemkab Purwakarta terus berjibaku untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan para pengguna jalan. Hanya saja, pihaknya mengaku, dalam upaya ini terkadang terbentur aturan. Karena, soal perbaikan dan peningkatan tiga jalur utama ini kewenangan bukan oleh pemkab seluruhnya.
Dia menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004. Jadi, dia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak jika terdapat kerusakan jalan di jalur milik provinsi dan pusat tersebut. Meskipun, jalan-jalan di jalur ini sangat berperan penting.
"Kalau harus kita yang melakukan perbaikan, jelas itu melanggar aturan. Yang mungkin bisa kami lakukan, yakni berkoordinasi. Supaya, dinas di provinsi atau pihak terkait di pusat segera melakukan perbaikan," jelas dia.